Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum, mengingatkan semua kepala desa agar tidak menyelewengkan dana desa karena anggaran tersebut sepenuhnya untuk keperluan pembangunan desa.
Shirley Manutede kepada media ini, Senin (10/5/) di ruang kerjanya, mengatakan bahwa Kejari sudah berupaya maksimal dengan menggandeng pemangku kepentingan (stakeholder) melakukan upaya pencegahan, termasuk secara intensif melakukan pendampingan para kades melalui salah satu program di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yakni Rumah Konsultasi Desa.
“Program ini merupakan program desa binaan berbasis aplikasi SIAP-BERJASA (sistim aplikasi bersama jaga desa). Kami sudah menyiapkan aplikasi program jaga desa, jadi jika ada kepala desa yang belum mengetahui secara jelas atau ragu, bisa langsung datang bertanya di kantor kejaksaan di Oelamasi atau pun bisa memakai via handphone,” jelas Kajari.
Menurut Shirley, banyaknya desa di Kabupaten Kupang membuat jumlah anggaran dana desa pun memiliki nilai yang fantastis. Ini artinya, jika dikelolah secara baik, maka akan berdampak positif bagi pembangunan di desa.
“Terkhusus dana desa saya harap jangan ada penyelewengan-penyelewengan, karena sudah ada contoh di perkara perkara yang sedang dan sudah kami sidang. Dana desa harus bermamfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, para kepala desa tidak boleh menggunakan alasan ketidaktahuan untuk kesalahan yang terus-menerus berulang tahun, karena sudah banyak arahan dan program yang ikut mengawal serta membantu para kepala desa mengelolah dana desa.
Laporan: Chris Bani