Gadis Remaja di Semau Dihamili Pacar, Keluarga Lapor Unit PPA Satreskrim Polres Kupang

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Telah terjadi dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Huilelot Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Ha ini sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/59/III/2021/NTT/Polres Kupang, Tanggal 29 Maret 2021 pukul 14.30 wita.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Randy kepada media ini, Kamis (01/4/2021) malam,  menjelaskan kasus ini menimpa korban berinisial IYR (17 tahun), dan pelaku berinisial CM (17 tahun).

Bacaan Lainnya

”Pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran yang sudah berjalan delapan bulan, kemudian pada bulan Desember 2020 pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, yang mana pertama kali dilakukan di rumah temannya pelaku berinisial AN,” ungkap Randy.

Selanjutnya, pelaku sering mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat yang sama. Hal ini mengakibatkan korban saat ini sudah hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Kupang guna bisa mendapat keadilan. Pemeriksaan terhadap Korban dan saksi sudah dilakukan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.

“Pelaku tidak datang pada saat pemeriksaan awal, dan dijadwalkan panggilan ulang untuk diambil keterangan,” jelas Randy.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *