Soe-InfoNTT.com,- Kasus pidana dugaan korupsi di Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa akhirnya temui titik terang. Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka, Senin (29/3/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri TTS Andarias D’Ornay, dalam press realesnya menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri TTS menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Taebone tahun 2017 hingga 2019 yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 696.319.843.
Menurut Kajari, ketiga tersangka merupakan kepala desa, bendahara dan sekertaris. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, dan dikenai pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dirinya menambahkan, para tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Polres TTS untuk dua puluh hari kedepan. Selanjutnya , setelah lakukan penahanan, pihak ketiga dalam hal ini kontraktor, yakni CV Ratu Dian dan CV Kasih Jaya Atambua berpotensi dijadikan tersangka.
“Para tersangka resmi kita tahan 20 hari kedepan dan ditargetkan secepatnya dilimpahkan,” ujar Kejari.
Laporan: Wele Leba