Keributan Hingga Rumah Dibakar, Polres Kupang Kembali Amankan Situasi di Desa Taloetan

Anggota kepolisian dari Polres Kupang ketika mengamankan situasi di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese

Kupang-InfoNTT.com,- Warga Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang dibuat geger dengan terjadinya penyerangan serta pembakaran rumah terkait persoalan tanah, Minggu (28/3/2021) siang.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Randy melalui realesnya (29/3) menjelaskan persoalan ini terjadi dikarenakan adanya aksi balasan dari pendukung penggugat atas nama Paulus Teba.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini berawal pada hari Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 wita telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Oelamasi dengan surat penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/ 2021 / Pn.Olm.,” ujar Randy.

Selama kegiatan berlangsung sempat terjadi keributan, namun bisa dikendalikan oleh personil Polres Kupang. Namun pada Minggu 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 wita, pihak Penggugat mendapat informasi bahwa para tergugat masih mendiami lokasi eksekusi tersebut dengan membangun tenda untuk tinggal sementara.

Selanjutnya, karena merasa tidak aman, massa dari Penggugat langsung ke lokasi yang dieksekusi dengan cara mengusir agar para tergugat keluar dari lokasi tersebut, namun saat pengusiran tersebut terjadi pertengkaran dan perlawanan antara kedua bela pihak.

“Kejadian tersebut terdapat beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak oleh massa pendukung Penggugat, sehingga pihak tergugat melakukan aksi balasan dengan cara penyerangan dan membakar salah satu rumah warga,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut massa juga melakukan pembakaran terhadap beberapa kendaraan, yakni satu unit motor metik dibakar dan empat unit lainnya dirusak. Dari hasil pendekatan dan mediasi oleh Kapolsek Kupang Barat dibantu oleh Personil, telah diamankan 44 orang dari kedua belah pihak, baik tergugat dan penggugat, serta telah dilakukan penyataan tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum.

Pihak penggugat sendiri diwakili oleh Paulus Teba dan juga ada perwakilan massa. Mereka membuat surat pernyataan bermaterai. Situasi saat ini sudah kondusif. Pihak kepolisian dari Polres Kupang memberikan ruang kepada kedua belah pihak baik tergugat/penggugat, jika ada yang merasa dirugikan maka harus membuat laporan atau pengaduan sesuai sesuai proses hukum yang berlaku.

Laporan : Humas Polres Kupang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *