Pergeseran APBD Kabupaten Kupang Tahun 2021 Wajib Mendapat Persetujuan DPRD

Mesak Mbura, anggota DPRD Kabupaten Kupang asal Partai Perindo.

Oelamasi-InfoNTT.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.222.230.336.614 diduga cacat prosedur alias tidak sesuai mekanisme yang berlaku ditanggapi serius oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Mesak Mbura, anggota DPRD Kabupaten Kupang asal Partai Perindo, Senin (01/2/2021) via pesan WhatsApp menyatakan sependapat dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD Johanes Mase.

Bacaan Lainnya

Menurut Mesak Mbura, mekanisme dan tahapan penetapan APBD Kabupaten Kupang harus sesuai regulasi. Seharusnya setelah konsultasi dan evaluasi APBD ditingkat provinsi, wajib diparipurnakan untuk mendapat persetujuan DPRD terutama soal pergeseran atau perubahan APBD.

“setahu saya sebagai Anggota DPRD itu belum dilakukan paripurna penetapan, dan tentunya setelah konsultasi pasti ada pergeseran atau pun perubahan perubahan yang memang harus di ketahui anggota DPRD untuk pengesahannya,” jelas Mesak Mbura via pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.222.230.336.614 diduga cacat prosedur alias tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Walaupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diserahkan oleh Bupati Kupang Korinus Masneno kepada semua Organisaai Perangkat Daerah (OPD) tanggal 29 Januari 2021, hal inilah yang dinilai melanggar aturan.

Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (01/02) di Gedung DPRD mengatakan, APBD Kabupaten Kupang TA 2021 cacat prosedur lantaran ditetapkan tanpa sepengetahuan lembaga DPRD. (Tim/Jessy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *