Semua Pelaku Usaha di Kabupaten TTS Wajib Laksanakan PPKM Terhitung 25 Januari 2021

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten TTS Benny Frist Tobo

Soe-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan menindaklanjuti instruksi Bupati TTS Nomor 02/INS/HK/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten TTS, yakni pencegahan pengendalian serta upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid 19.

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten TTS Benny Frist Tobo kepada awak media Selasa (26/01/2021) di ruang kerjanya menjelaskan, dinas harus dan wajib untuk menindaklanjuti instruksi bupati bahwa kios, warung, rumah makan, tokoh swalayan, perbengkelan, industri rumah tangga serta pelaku usaha lainnya terhitung tanggal 25 Januari 202I harus berlakukan PPKM. Aktifitas usaha dibuka pada pukul 09:00 pagi dan di tutup pada pukul I8.00 WITA.

Lanjut Benny, bagi pengusaha yang tidak patuhi protokol tersebut akan dikenakan sanksi, khususnya bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggra atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi berupa teguran lisan yakni dengan menyanyikan lagu wajib, menghafal Pancasila, menyebutkan pola hidup 5M dan push up sebanyak 10 kali. Sedangkan Teguran tertulis berupa membuat pernyataan, seperti membuat denda sebesar 25 ribu rupiah, penghentian sementara Oprasional usaha, atau pencabutan izin usaha.

“Kami juga sudah bagikan surat pemberitahuan tersebut khususnya bagi pengusaha di semua kecamatan di Kabupaten TTS. Harapannya untuk masyarakat TTS bisa mematuhi surat instruksi dari Bupati tersebut dan juga menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *