Polres Flores Timur Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Online

YSD alias SD, kontraktor yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiaayan wartawan

Larantuka-InfoNTT.com,- Setelah melakukan penyelidikan, Polres Flores Timur akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiaayan terhadap wartawan terasntt.com, Agustinus Lamahoda.

Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskri, Iptu I Wayan Pasek Sudjana mengatakan, dua tersangka itu yakni, YSD alias SD selaku kontraktor pelaksana dan salah satu pekerja berinisial, MTA.

“Keduanya sudah ditahan,” ujarnya kepada wartawan,” Sabtu (23/1/2021).

Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai RAP.

Pemberitaan itu pun ditanggapi komisi C DPRD Flotim dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek Puskesmas. Sebagai wartawan, Agustinus pun ikut bersama rombongan anggota komisi DPRD Flotim guna melakukan peliputan. Namun nahas, Agustinus malah diduga dianiaya kontraktor pelaksana. (*Dian/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *