Warga Manubelon Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Kuat Korban Pembunuhan

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan, sesuai laporan anggota Pos Polisi Manubelon pada Selasa 29 Desember 2020 sekitar pukul 14.25 wita. Demikian disampaikan Aipda Lalu Randy, Paur Humas Polres Kupang kepada media ini, (30/12) sore.

Aipda Randy menjelaskan, kejadian ini terjadi di dalam rumah korban Juliana Mata Benu (45) yang terletak di Dusun II RT 06, RW 03 Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang. Sedangkan pelaku sendiri masih dalam proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Saksi-saksi yakni Yusuf Matabenu (44), Yusuf Sila (52), Orance Sila Neon Banu (37), dan Ompolos Matabenu (35),” ujar Randy.

Ditambahkannya, kejadian berawal sekitar pukul 04.00 wita di mana Yusuf Matabenu mendengar adanya teriakan dari dalam rumah korban sebanyak 3 kali, yang mana rumah korban berada di seberang jalan depan rumahnya, dengan jarak sekitar kurang lebih 50 meter, karena keadaan gelap sehingga Yusuf Matabenu tidak berani ke rumah korban (TKP).

Selanjutnya, sekitar pukul 08.00 Wita, Yusuf Matabenu pergi untuk membayar sirih dan bertemu Yusuf Sila dan menceritakan kejadian tersebut, serta menyampaikan bahwa korban pagi ini tidak keluar rumah seperti biasanya untuk menimbah air. Yusuf Sila lalu mengajak Orance Sila Neon Banu untuk menuju rumah korban (TKP). Sesampainya di rumah korban, Yusuf Sila melihat dari pintu belakang yang setengah terbuka, sehingga Ia mengintip dari pintu tersebut, dan melihat korban sudah terbaring tengkurap dengan keadaan tangan berdarah.

”Melihat itu, Yusuf Sila dan Orance Sila Neon Banu kemudian memanggil Ompolos Matabenu lalu bersama-sama menuju rumah korban untuk memastikan keadaan korban di rumahnya. Saat sampai di rumah Korban saat hendak masuk dari pintu depan, namun pintu dalam tertutup dan terkunci, sehingga para saksi ini menuju belakang rumah korban. Sesampainya di belakang rumah korban, pintu belakang yang dalam terbuka setengah, para saksi melihat ke dalam rumah, dan korban sudah dalam keadaan posisi tergelatak di lantai dengan wajah menghadap ke tanah serta berlumuran darah di kepala dan tangan (sudah tidak bergerak lagi),” jelas Randy.

Atas kejadian tersebut para saksi ini langsung menuju ke Pospol Manubelon untuk melaporkan kejadian tersebut. Polisi dari Polsek Amfoang Selatan yang dipimpin Kapolsek dan kanit SPKT III Polres Kupang lalu mendatangi dan mengamankan TPK.

Selanjutnya Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Kupang melakukan olah TKP, interogasi para saksi dan selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum. Korban diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan menghunakan benda tajam.

Laporan: Humas Polres Kupang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *