Jaga Keutuhan dan Perpecahan, Wakil Bupati Kupang Minta Stop Rasisme

Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe,SH.,M.Th ketika memberikan sambutan pada acara peletakan batu pertama pembangunan sarana air bersih di Desa Oebola Luar

Kupang-InfoNTT.com,- Bahayanya rasisme membuat Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe angkat bicara. Pelaku rasisme bisa membawa dampak buruk bagi keluarga dan kehidupan di lingkungan sosial kemasyarakatan.

Diskusi via WhatsApp bersama media ini, Minggu (13/12/2020) malam, Jerry Manafe menegaskan bahwa pelaku rasisme bisa dijerat dengan pasal pidana diskriminasi ras dan etnis. Dirinya mengingatkan keberadaan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Tahun 2008 yang masih berlaku hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikannya untuk memberikan pemahaman sekaligus evaluasi pola pikir masyarakat yang selalu bermain di ranah identitas dan rasis. Menurutnya, konstitusi sudah menjamin hak yang setara kepada semua WNI meski berbeda budaya, suku bahkan bahasa.

“Kita jangan sampai mengedepankan moral dan etika negatif di masyarakat. Hal sepele yang kita lontarkan bisa saja berdampak buruk bagi generasi kedepan. Membangun budaya dengan nilai-nilai Pancasila lebih bagus ketimbang harus bermain di arah yang salah,” tulisnya.

Ditambahkannya, sejak 2008 kita semua sudah memiliki UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada pasal 16 UU tersebut disampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 500 juta rupiah.

Bagi Jerry, rasis adalah sikap yang berasal dari rasa takut akan kelemahan diri sendiri, tapi tidak semua orang menyadari. Beberapa orang telanjur terjebak dalam pikiran negatif dan akhirnya bertindak rasis.

“Dalam kondisi apapun jangan pernah bicara negatif terhadap ras, suku, agama dan budaya. Kita budayakan persuasif agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat. Alangkah baiknya kita hindari sejak dini demi kemajuan diri dan daerah kita bersama,” ujar Wakil Bupati Kupang.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *