Amfoang-InfoNTT.com,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang melakukan sosialisasi aturan dan pengukuran tanah di Kecamatan Amfoang Utara, Kamis (26/11/2020) di kantor Desa Kolabe.
Kepala Desa Kolabe, Isak Obes yang diwawancarai media ini menjelaskan bahwa BPN Kabupaten Kuoang menindaklanjuti pengukuran tanah sebanyak 1.200 bidang.
“Hari ini sosialisai sekaligus penyerahan sertifikat tanah untuk 600 bidang, dan sisanya akan dicetak tahun depan,” ujar Kades Kolabe.
Menurut Isak, kegiatan ini diikuti oleh Desa Kolabe dab desa-desa tetanga yang berlokasi area persawahan Oehani. Masyarakat yang hadir dari Kelurahan Naikliu, Desa Fatunaus, Desa Afoan dan Desa Lilmus.
Menurut Kades, dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini pemerintah telah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dirinya juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras BPN Kabupaten Kupang dalam menjalankan program ini demi pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami berharap, agar masyarakat yang telah menerima sertifikat dapat menyimpan sertifikatnya dengan baik dan aman, serta jika memang dibutuhkan bisa dipergunakan untuk modal usaha nantinya,” jelas Isak. (*Chris Bani)