Kefamenanu-InfoNTT.com,- Terdakwa kasus lakalantas yang adalah sopir truk SKM, Paulus Leki Farnesi mulai disidangkan, Senin (23/11/ 2020) di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Sidang perdana Lakalantas yang menewaskan Gonsa Kolo, warga kelurahan Apalsi, kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dihadiri puluhan keluarga korban .
Robert Salu, SH., selaku kuasa hukum keluarga korban kepada media ini menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang serius menangani kasus ini hingga dinaikkan sampai ke tahap persidangan.
Menurut Robert, Terdakwa Paulus Leki Farnesi tidak melakukan bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. “Terdakwa mengakui dan atau membenarkan dalam surat dakwaan dan tidak membantah dari penuntut umum. Ia terlihat menyesali perbuatannya dan memilih tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU,” ungak Robert.
Robert menambahkan, sidang lanjutan akan digelar pada hari Senin yang akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia berharap agar terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya karena sampai sejauh ini terdakwa tidak memiliki itikad baik serta terkesan tidak menyesali perbuatannya.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan media ini, kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu 12 Agustus 2020 lalu di Jalan Timor raya Kilometer 9 tepatnya di Desa Naiola, Kabupaten TTU, menyisakan banyak tanda tanya. Pius Kolo, ayah dari korban kecelakaan (Degonsa Kolo) sangat sedih dan terpukul.
Laporan: Aries Usboko