Kupang-InfoNTT.com,- Mencermati bermacam postingan terkait isu LGBT di sosial media, Aliansi Advokat Peduli GMIT mendesak Majelis Sinode (MS) GMIT untuk memproses hukum sejumlah pemilik akun Facebook yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perwakilan Aliansi Advokat Peduli GMIT yakni Amos Aleksander Lafu,SH.,MH, yang didampingi Herry Battileo,SH.,MH, Bildad Thonak,SH., dan Petrus Ufi, SH.,menjelaskan bahwa salah satu akun yang direncanakan akan dilaporkan kepada pihak berwajib adalah akun Facebook atas nama AJ DoMingGo MeLaNesia.
“Hal yang mendasari rencana kami melaporkan akun tersebut adalah, yang bersangkutan telah over kewenangan yang mana media sosial sebagai wadah untuk berdiskusi dan berbagi informasi, justru dipakai oleh yang bersangkutan sebagai alat untuk menghujat, mengeluarkan ujaran kebencian kepada lembaga GMIT maupun kepada Ketua Majelis Sinode GMIT secara khusus,” kata Amos, Rabu (18/11/2020) di kantor MS GMIT.
Menurut Amos, tindakan seperti itu telah diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. Atas dasar itu Aliansi Advokat Peduli GMIT meminta izin MS GMIT untuk membuat laporan polisi terhadap akun facebook tersebut karena postingan-postingannya dinilai telah menggangu dan meresahkan jemaat.
“Kami meminta agar Majelis Sinode Harian harus tegas memberikan sanksi kepada semua oknum yang telah menciderai lembaga GMIT. Kami akan terus memantau jika dalam waktu dua minggu mendatang tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka sebagai warga GMIT yang cinta pada lembaga ini, kami akan melakukan langkah hukum,” tegas Amos di hadapan Ketua MS GMIT Pendeta Dr. Mery Kolimon, Wakil Ketua MS Pendeta Gayus Polin, dan Badan Keadilan dan Perdamaian Sinode GMIT, Pendeta Hendriana Taka Logo, John Rihi, SH dan Helda Pulling-Bolla, SH.
Terkait desakan Aliansi Advokad Peduli GMIT tersebut, Ketua MS GMIT Dr. Mery Kolimon menegaskan, perihal isu LGBT, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang intinya GMIT tidak mengakui pernikahan sejenis. Hal ini juga telah ditegaskan dalam suara gembala Rapat Majelis Sinode GMIT, termasuk bersama para ketua Majelis Klasis dan anggota anggota Majelis Sinode non-pendeta.
Tuduhan-tuduhan di sosial media bahwa GMIT atau pimpinan lembaga GMIT mempropagandakan LGBT atau pernikahan sejenis adalah hal yang tidak benar. Sedangkan terkait tuntutan proses hukum kepada akun AJ DoMingGo MeLaNesia, Ketua MS GMIT mengatakan, sebagai gereja pihaknya akan mendahulukan proses pastoral.
“Kita hargai proses hukum karena kita hidup di negara hukum di Republik Indonesia. Namun, gereja juga punya proses yang lain yaitu proses pastoral, karena itu kami berharap yang bersangkutan menarik kembali pernyataan-pernyataannya yang tidak benar yang ditujukan kepada lembaga,” ungkap Pendeta Merry Kolimon.
Diakhir pembicaraan, kepada pimpinan MS GMIT, Aliansi Advokad Peduli GMIT menegaskan, dalam waktu dekat akan mengirimkan somasi kepada akun Facebook AJ DoMingGo MeLaNesia, dan jika dalam waktu dua minggu tidak menunjukan itikad baik untuk meminta maaf kepada lembaga, maka pihaknya memproses hukum yang bersangkutan. (*Tim)