Muncul Kata Tidak Etis di Koreksi Surat Bupati Alor Terkait Penyelesaian Aset Tanah TNI Polri

Kupang-InfoNTT.com,- Berdasarkan data yang diperoleh wartawan terkait dengan surat Bupati Alor nomor BU.100/72/IX/2020, perihal laporan penyelesaian aset tanah TNI dan Polri dengan lokasi Polres Alor. Setelah dikoreksi oleh Kasi Log Korem 161/Wirasakti, muncul tulisan tangan “Bodok”, bahkan surat tersebut telah diparaf Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor Drs. Soni O. Alelang.

Siapakah yang menulis tulisan “bodok” tersebut, hingga saat ini masih menjadi pertanyaan dan misteri. Apakah surat tersebut ada kaitannya dengan Bupati Alor Amon Djobo dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/2020/ SPKT, tertanggal 19 Oktober 2020, terkait dugaan melakukan penghinaan dan ancaman terhadap Kasie Logistik Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Bacaan Lainnya

Sementara berdasarkan dengan data rekaman pembicaraan salah satu peserta rapat mengatakan Bupati Alor pada saat itu belum tanda tangan surat hasil rapat tersebut, sehingga dibawa ke hotel untuk dikoreksi oleh Kasie Logistik Korem 161 Wiraskati.

“Jadi sebenarnya Bupati Alor belum tanda tangan. Kalau bupati sudah tanda tangan tidak akan mungkin lagi kasi log dikasih untuk koreksi, dan kelihatan hasil koreksi Kasie Logistik dicoret dan ada kata  “bodok,” yang nampak pada dokumen tersebut.

Kasus dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe oleh Bupati Alor sendiri menjadi masalah serius bagi TNI AD. Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kurnia Dewantara, saat diwawancarai wartawan di ruang VIP Bandara Eltari Kupang, Kamis 29 Oktober 2020, pukul 07.00 wita, menyayangkan tindakan dugaan penghinaan oleh Bupati Alor terhadap Kasi Log Korem 161 Wirasakti Kolonel, CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Pangdam IX/Udayana mendorong persoalan ini diselesaikan secara hukum, serta meminta Polda NTT untuk segera menuntaskan persoalan ini. “Jadi saat ini Kodam IX Udayana menyerahkan masalah ini secara hukum dan dalam proses di Polda Nusa Tenggara Timur. Saya juga mendapat laporan bahwa beberapa saksi juga sudah diperiksa dari pihak Korem 161. Saya mendorong kepada Polda untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena saya yakin Polda NTT akan segera menuntaskan masalah ini,” tuturnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar