Polres TTS Berikan Pembekalan kepada Pajurit TNI Kodim 1621/TTS Materi Teritorial

Kabag Ops AKP D.G Anjasmara,SH,MH ketika memberikan materi

Soe-InfoNTT.com,- Komandan Kodim 1621/TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo mengundang Polres TTS yang diwakili oleh Kabag Ops AKP D.G Anjasmara,SH,M.H untuk memberikan pembekalan materi teritorial kepada Bintara Muda dan Tamtama Remaja yang akan bertugas di wilayah Kodim 1621 TTS, Jumat (4/9/2020) di Markas Kodim 1621/TTS.

Personel yang mengikuti pembekalan tersebut berjumlah 21 orang Bintara Muda dan 64 orang Tamtama Remaja. Materi yang disampaikan adalah 3 pilar dalam menciptakan Sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkanmtibmas).

Bacaan Lainnya

Dalam penyampainnya, Kabag Ops mengatakan Dasar hukum 3 pilar adalah UU tentang Kepolisian, UU tentang TNI dan UU tentang Desa serta UU tentang terorisme. Sedangkan Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 adalah pedoman dasar strategi dan implementasi kepolisian masyarakat.

Menurutnya, diperlukan sinergitas 3 pilar agar bisa menyamakan persepsi serta bisa satu visi dan misi dalam rangka melaksanakan tugas yang lebih baik. Sasaran 3 pilar desa dalam melaksanakan tugas adalah potensi masyarakat yang dapat disentuh agar menciptakan situasi kondusif.

“Sifat kurang responsif dalam pelayanan publik adalah tugas dari tiga pilar diharapkan satu konsep satu laporan agar berasama meminimalisir terjadinya konflik sosial. Fungsi sinergitas 3 pilar adalah Babinkamtibmas menyelenggarakan fungsi Binmas terkait kamtibmas, Babinsa mengenai pertahanan keamanan NKRI pembinaan teritorial kemudian Kepala desa atau lurah melaksanakan kegiatan sesuai program pemerintahan di tingkat desa,” ujar Kabag Ops.

Ditambahkannya, tiga pilar sebagai garis pertukaran informasi atau aduan masyarakat, kemudian di tingkat kecamatan disebut Tripika itu berfungsi melaksanakan analisa dan evaluasi karena setiap kegiatan wajib hukumnya dibuatkan laporan.

“Yang diharapkan dalam implementasi 3 pilar yaitu, agar terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap aparat, terciptanya situasi keamanan yang kondusif dan terwujudnya masyarakat yang madani serta mengedepankan tindakan pre emtif dan preventif,” tegas AKP D.G Anjasmara, SH.,MH.

Sementara Dandim 1621 TTS, Letkol CZI Koerniawan Pramulyo kepada wartawan mengatakan, para personel segera melaksanakan tugas di wilayah Kodim 1621/TTS sebagai Babinsa, yang mana ini merupakan program dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

Dijelaskan Dandim, sebagai Prabinsa yang sebelumnya dikenal dengan nama Babinsa dijabat oleh seorang Bintara, namun karena perannya sangat penting dan sangat kurang jumlah Babinsa sehingga kemudian dijabat oleh seorang Kopral atau saat ini namanya Prabinsa (prajurit pembina desa).

Dandim juga sempat bertanya kepada Prabinsa tentang apa artinya Prabinsa yang langsung dijawab oleh salah seorang Prabinsa.

Lebih lanjut dirinya berpesan agar Prabinsa harus tahu dan paham tentang tugas. “Babinsa atau Prabinsa adalah unsur pelaksana Danramil yang bertugas melaksanakan binter di wilayah Desa/Kelurahan karna itu harus tau dan paham tentang tugas”, ujar Dandim Koerniawan.

Laporan: Erik Sanu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *