Kejaksaan Berikan Pembekalan Tentang Pencegahan Tindak Pidana Bagi Prajurit TNI di Kodim 1621/TTS

Pemateri dari k kejaksaan Negeri TTS ketika memberikan materi

Soe-InfoNTT.com,- Bintara Muda dan Tamtama Remaja wilayah Kodim 1621/TTS mendapat pembekalan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (7/9/2020) pagi.

Pihak Kejaksaan Negeri TTS yang memberikan pembekalan hukum dalam kegiatan pembinaan teritorial kepada para Bintara Muda dan Tamtama Remaja antara lain Kasi Intel, Mourest A. Kolobani, SH dan Kasi Pidsus, Kusnul Fuad, SH.

Bacaan Lainnya

Pantauan media ini, materi yang disampaikan pada kegiatan pembekalan tersebut adalah tentang tugas Kasi Intel dan tugas tindak pidana khusus dalam hal hubungan dengan TNI dalam melaksanakan tugas.

Kasi Intel Mourits Kolobani, dalam satu wadah NKRI tidak bisa berjalan tanpa kerja sama, karena itu semua harus bersatu agar kuat dan berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab masing masing sesuai amanat yang diberikan oleh Negara.

“Saya sekolah kecil di wilayah militer, sekolah saya di asrama tentara, sehingga tahu jelas dedikasi, integritas dari teman sekalian, apalagi kita dibentuk untuk melayani NKRI. Saya tidak perlu menggarami air laut, saya tidak perlu juga untuk mengajari ikan berenang,” ujar Kasi Intel Mourits Kolobani.

Lebih lanjut menurutnya, TNI punya integritas dan dedikasi untuk menjaga keutuhan NKRI, sehingga manakala ada pelanggaran hukum oleh oknum TNI maka akan berhadapan dengan penegak hukum dan salah satunya adalah kejaksaan.

Dijelaskannya, para Bintara dan Tamtama harus paham bagaimana perbuatan melanggar hukum, terjadi tindak pidana militer, bagaimana jika nanti berhadapan dengan hukum, sebagaimana amanat undang undang baik militer maupun sipil.

Bertolak dari hal itu, akan dibentuk Jaksa Agung Muda tindak pidana militer, untuk melaksanakan amanah dari UUD 1945 khususnya pasal 27, yang mana semua sama di mata hukum dan bagaimana melaksanakan perkara koneksitas melalui satu pintu. Harus ada rasa keadilan, karena semua orang sama di mata hukum. Untuk itu TNI harus menjadi contoh di masyarakat.

“TNI dengan tugasnya menjaga pertahanan Negara, demikian juga kejaksaan melaksanakan amanat Undang Undang sebagai penegak hukum,” tegas Mourist

Sementara itu Kasi Pidsus, Khusnul Fuad, SH menyampaikan, sesuai informasi yang diperoleh, bahwa Kejaksaan Agung sudah membentuk Jaksa Agung Muda tindak pidana militer dan tentu sesuatu yang positif. Peran Kejaksaan secara umum bisa melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim atau eksekusi. sementara untuk militer digantikan oleh oditur militer.

“Tindak pidana koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI dengan sipil dan sistim peradilan pasti berbeda. TNI di Militer dan sipil ada di Kejaksaan atau peradilan umum,” jelasnya.

Lebih lanjut Khusnul mengharapkan TNI merupakan garda terdepan dan mampu mencium potensi potensi yang merusak benih-benih persatuan, oleh sebab itu TNI harus mampu memberikan contoh yang baik, memiliki sikap dan perbuatan yang baik dalam tatanan kehidupan di masyarakat.

“Jika potensi potensi yang merusak kesatuan Bangsa, TNI harus bisa menyampaikan kepada pimpinan untuk bisa berikan solusi terbaik atau antisipasi. Selama ini TNI dilibatkan dalam sektor pembangunan, termasuk penanganan covid 19 dalam fungsi pengawasan, itulah wujud nyata TNI di bidang pembangunan,” ungkap Khusnul.

Ditambahkannya, jiwa korsa bukan hanya untuk membela sesama teman atau leting, tetapi jiwa korsa dipakai untuk saling mengingatkan teman yang lain agar tidak melanggar hukum.

“Kita butuh kordinasi intelijen dalam penanganan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah, baik tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat sipil atau tindak pidana yang dilakukan bersama sama yaitu sipil dan militer,” tutupnya.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *