Kefamenanu-InfoNTT.com,- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadapat berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU jalur independen, pasangan Agustinus Talan dan Yosef Akoit, Senin (27/07/2020) di kantor KPUD TTU.
Dari hasil verifikasi tersebut paket AYO ditolak oleh KPUD TTU untuk bertarung dalam Pilkada TTU 2020 atas dasar tidak terpenuhinya syarat dukungan. Dengan adanya penolakan terhadap Paket AYO menuju Pilkada TTU kali ini membuat Bakal Calon Bupati Agustinus Talan tempuh jalur hukum .
Agustinus Talan ketika diwawancarai media ini, Selasa (04/08/20) mengatakan, dirinya digugurkan KPU tanpa ada pemeriksaan KTP. Seharusnya dalam pemeriksaan awal harus diperiksa, sehingga bisa tahu apakah 19.105 KTP tersebut benar atau tidak, dan Bawaslu serta KPU harus buka silon (sistim informasi pencalonan) dan mengeceknya.
“Jangan hanya masuk ke kamar dan pulang, lalu mengatakan data yang saya print itu salah untuk 4 kecamatan yang nilai pendukungnya capai 4000 KTP,” ungkap Agus kesal.
Dengan adanya penolakan dari KPU tersebut, maka Agustinus Talan menegaskan akan bawa ke ranah hukum, agar bisa menjadi pembelajaran untuk semua.
“Mereka putuskan di ruang Ketua KPU bukan pemeriksaan. 5 orang KPU duduk ditambah dengan Bawaslu 3 orang, lalu KPU 5 orang melakukan votting terhadap data yang saya bawa, 5 orang KPU yang mengatakan bahwa data yang saya bawa itu ditolak,” ujarnya.
Agustinus mengaku sempat protes keras terhadap KPU. Yang mana Ia pertanyakan, apakah B1.1 itu sangat menentukan? Itu hard-nya, yang secara ilmu IT, induk dari dokumen itu soft-nya, sedangkan yang ditemukan masalahnya kan hard-nya. Coba buka induknya, apakah induk tersebut menurunkan hard yang salah atau hard berbeda?
Terpisah Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka ketika dikomfirmasi mengatakan, proses di KPU sudah sangat terbuka dan ini bukan menjadi keinginan KPUD TTU, tapi memang sesuai dengan aturan dan prosedurnya. Di mana pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 mengatakan ketika penyerahan dokumen perbaikan, yang pertama terkait dengan data pendukung itu di upload ke silon 2 kali lipat dari kekurangan.
“Dari total dukungan perbaikan itu memang Paket AYO sudah upload ke silon itu tapi itukan data online, sedangkan untuk penyerahan itu penyerahan dokumen hard, penyerahan itu terkait B1.1 KWK perbaikan lalu ada juga B2. Terhadap B1.1 KWK perbaikan harus diserahkan 2 rangkap,” ujarnya.
Ketua KPUD lebih lanjut menjelaskan, pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur sehingga di temukan ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, salah satunya dokumen asli yang dicetak dari silon kemudian ditandatangani di atas meterai oleh bakal pasangan calon kemudian satunya itu untuk salinan. Dari B1.1 KWK yang diserahkan yang memiliki B1 data pendukung yang sudah di upload ke silon, kemudian didukung oleh dokumen hard hanya terjadi di 16 kecamatan lalu 4 kecamatan itu ada tapi tidak lengkap sedangkan 4 kecamatan tidak ada sama sekali.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap kecamatan-kecamatan yang dokumen B1.1 KWK perbaikan itu lengkap. Tetapi setelah dicek ternyata dari total kecamatan yang dokumennya lengkap itu pendukungnya tidak mencapai 2 kali lipat dari kekurangan, dengan itu maka pemeriksaan tidak bisa kita lanjutkan lagi karena sudah tidak memenuhi di pemeriksaan awal tadi,” ungkapny.
Terakhir ketika disinggung paket AYO akan menempuh ke proses hukum terkait keputusan tersebut ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka mengatakan akan menghargai langkah yang diambil paket AYO.
”Terkait dengan rencana langkah hukum yang akan diambil oleh Paket AYO ya itu masing-masing hak warga negara. Yang pastinya kita sudah melaksanakan tupoksi sesuai regulasi terus kemudian ada Bakal Calon yang merasa di rugikan dan mau mengambil jalur hukum ya kita menghargai itu,” tutupnya.
Laporan: Aris Usboko