Kuasa Hukum Nilai Polres TTU Lamban Dalam Menangani Kasus Penghinaan Terhadap Bupati TTU

Robert Salu, Kuasa Hukum Bupati TTU

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Polres Timor Tengah Utara (TTU) dinilai lamban menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes yang dilakukan oleh dua anggota DPRD TTU yaitu Yasintus Lape Naif dan Hilarius Ato. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Bupati TTU, Robert Salu kepada media ini senin,(03/08/20)di ruang kerjanya.

Robert mengatakan secara pribadi dirinya menghormati proses hukum yang sementara berjalan, namun dirinya menilai Polres TTU lamban menangani kasus ini. Sebagai kuasa hukum Bupati TTU dalam perkara ini, untuk dapat menemukan tersangka sangat mudah sekali, di mana Polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman dan keterangan saksi.

Bacaan Lainnya

“Dengan alat bukti yang ada, Polres sudah harus menetapkan siapa pelakunya, karena alat bukti seperti rekaman sudah kita serahkan dan sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian”,ungkap
Robert.

Dirinya berharap kasus ini segera di proses guna memberikan kejelasan karena menyita perhatian publik, agar bisa memberikan kepastian hukum mengenai kelanjutan kasusnya.

Robert menambahkan, saat melaporkan kasusnya, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. “Menurut saya, kasus ini harus harus ada tersangkanya dan menuju kepersidangan,” tegas pengacara muda TTU ini.

Untuk diketahui, kasus yang diduga kuat menjerat dua anggota legislatif Kabupaten TTU sudah dilaporkan ke Polres TTU beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikomfirmasi media ini mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes sudah pada tahap pemeriksaan secara face to face dengan saksi ahli bahasa.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk menuntaskan kasus ini. Hingga kini, pihaknya menunggu konfirmasi dari ahli hukum apakah perkara ini bisa dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Kita juga berhati-hati menuntaskan kasus ini, jangan sampai disangkut pautkan dengan politik, karena tentunya politik ada ranahnya sendiri yaitu Gakkumdu. Namun perkara ini murni dugaan tindak pidana, jadi kita menunggu saja konfirmasi dari ahli hukum,”ujarnya.

Pada pemberitaan media sebelumnya, kuat dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan dan nama baik Bupati TTU dilakukan dua anggota legislatif aktif dari DPRD TTU. Di mana terjadi saat dua politisi tersebut bertemu dengan sejumlah warga Upkasen di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu pada 28 April 2020 lalu.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *