Kurang Tenaga IT dan Sarana, Masyarakat Kab. Kupang diminta Bersabar Mengurus KTP E

20160118_111923
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, merupakan salah satu syarat kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia.  KTP E yang merupakan tanda identitas dari setiap warga Negara ini, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil di masing-masing daerah dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dari pantauan infontt.com ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kupang khususnya, pelayanan KTP E kepada masyarakat terlihat lancar-lancar saja. Terhambatnya penerbitan KTP E menurut Staf Bidang Pelayanan Bagian Penerbitan, Dedi Sumantri, S.Kom, disebabkan dua faktor yaitu faktor teknis dan Faktor non teknis.

Di sela-sela kesibukannya (Jumat 29/01/2016) Dedi mengisahkan soal kendala-kendala yang sering ditemui dalam proses penerbitan KARTU Tanda Penduduk Elektronik tersebut.

“kalau kendala, itu ada dua. Yang pertama faktor teknis , Yang teknis itu seperti sistim koneksi jaringan internet ke server pusat di Jakarta yang terkadang down, terus pemadaman listrik dari PLN juga menjadi salah satu penghambat “

Dedi menyebutkan,  walau sudah disediakan genset (generator set) akan tetapi kapasitas listrik yang dipasok oleh genset tersebut tidak mencukupi untuk menghidupkan peralatan computer yang ada. “Maka kalau listrik padam, otomatis pelayanan baik itu perekaman, verivikasi dan juga pencetakan dihentikan”

“itu faktor teknis. Sedangkan kalau non teknis, salah satunya sumber daya manusia. Kurangnya tenaga IT,dalam proses perekaman, verivikasi sampai pencetakan juga adalah salah satu hambatan”

Ia menjelaskan kalau tenaga ahli yang mengurusi penerbitan KTP E di Kab. Kupang sekarang ini hanya satu orang saja.

“kita sudah mengajukan permohonan untuk penambahan tenaga IT, mudah-mudahan secepatnya dijawab oleh pemerintah pusat, agar pelayanan bisa berjalan dengan baik”

Dedi Sumantri, S.Kom yang merupakan Staf Bidang Pelayanan bagian Penerbitan, mengharapkan agar masyarakat diminta bersabar dalam mengurus kepelayanan.

“factor-faktor teknis maupun non teknis yang merupakan kendala itu, sejauh ini kita telah berusaha semaksimal mungkin untuk membenahinya. Sehingga kita mohon kepada masyarakat agar bersabar. Banyak yang tidak mau tahu dengan keadaan. Pokoknya yang mereka tau harus sesegera mungkin mendapatkan pelayanan. Ini tentu kita harapkan agar tidak hanya saat dibutuhkan baru datang urus..kan repot jadinya” ungkapnya

Terkait waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan KTP Dedi menjelaskan “Untuk penerbitan, hari ini rekam data, besok bisa langsung diperoleh KTP E, akan tetapi, disini kita juga masih mencetak KTP E bagi warga yang sudah melakukan perekaman beberapa tahun lalu di kecamatan. Waktu itu, pencetakan dilakukan di pusat. Dan itu,..sampai hari ini ada yang belum memperoleh. Dengan demikian, masih menjadi tugas kami untuk melakukan pencetakan ulang lagi untuk data-data sisa di tahun-tahun sebelumnya. Sehingga kalau terhambat, kami minta agar bersabar, hal ini juga disebabkan oleh terbatasnya sarana dimana alat pencetak yang kita punya hanya dua unit..”

Sementara kepada warga yang terdapat kesalahan dalam penulisan nama di KTP E nya, Dedi menjelaskan agar segera melaporkan ke dinas Dukcapil untuk diproses dan e-KTPnya diganti.

“kita menerbitkan KTP E, berdasarkan data-data yang ada dalam Akta Lahir, Akta Nikah, dan juga Kartu keluarga, sehingga kalau masih ada kesalahan secepatnya dilaporkan untuk diperbaiki.

Untuk diketahui, KTP E terbaru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berlaku seumur hidup. Setiap orang hanya akan menggantinya kalau KTP E tersebut hilang atau rusak.  (dn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *