Oelamasi-InfoNTT.com, – Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejari Kabupaten Kupang, Mantan Kepala Desa Kolabe ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Senin (13/07/2020).
Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH.,MH mengatakan, tersangka merupakan mantan Kades Kolabe berinisial AZN alias Abe, resmi dijebloskan ke tahanan Rutan Klas IIA di Polres Kupang.
Mantan Kades Kolabe AZN alias Abe katanya, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kolabe TA 2016 dan TA 2017 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Kejari Kabupaten Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum mengatakan, ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kupang agar tidak main – main dengan pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, Kejari Kabupaten Kupang hingga saat ini sudah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa oleh para Kepala Desa.
“Kami menerima banyak laporan dan pengaduan masyarakat soal Dana Desa di Kabupaten Kupang,” ujar Kejari Shirle Manutede.
Kerugian Negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kolabe mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah kerugian negara masih akan bertambah, sebab masih ada potensi kerugian negara cukup besar yang belum final dihitung sesuai jumlah Dana Desa yang dikelola.
Sumber : Kabar-independen.com
Polres Kupang ada Rutan eee… Klas II lagi
terima kasih koreksinya. Semua pembaca yang sayang pada informasi yang akurat, patut memberi koreksi sebagai tanda sayang. Mantap