Advokat LBH Surya NTT Angkat Bicara Dugaan Penyelewangan Dana Desa Luniup Tahun 2019

Ilustrasi

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Advokat muda Marta Yublina Tafuli,S.H, menanggapi persoalan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2019 sebesar 700 juta terkait pembangunan WC sehat di Desa Luniup, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU.

Marta Tafuli kepada media ini, Rabu (10/6/2020) mengatakan, dugaan penyelewengan dana desa menjadi alarm bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan pengawasan. Mengingat adanya beberapa fakta dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya

Advokat dari LBH Surya NTT ini menegaskan bahwa apa yang terjadi di desa Luniup yang mana seorang penjabat kepala desa melakukan dugaan penyelewengan uang rakyat seperti halnya Anggaran Dana Desa (ADD) seperti yang tertuang dalam Pasal 68 UU Desa bahwa dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa, masyarakat mempunyai hak untuk dilibatkan dalam pengawasan dana desa.

“Jadi dalam fenomena ini, tidak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui tentang perencanaan dana desa, akan tetapi mereka dibatasi. Akhirnya terjadilah penyelewengan dana desa oleh oknum,” ujarnya.

Maria menjelaskan, faktor penyebab dari penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh penjabat tersebut, karena dilatarbelakangi kurangnya kemampuan seorang penjabat atau perangkat desa yang mengarah pada pengelolaan dana desa perihal pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu juga, sambungnya, faktor kurangnya pengawasan dari lembaga desa yakni BPD. Pemerintah daerah harus lebih selektif lagi dalam pengawasan dan memantau penyaluran dan progres dari dana desa.

“Untuk memberikan efek jera, pemantauan harus rutin dilakukan oleh pihak penegak hukum, baik inspektorat, kepolisian, kejaksaan dan lembaga anti korupsi. Selain itu Pemda juga harus berani melakukan pemecatan atau pemberhentian kepada kepala desa atau aparat desa yang terbukti melakukan tindakan praktek korupsi, penegak hukum harus tegas,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD TTU, Egidius Sanam saat dikonfirmasi media ini mengatakan Tim PMD TTU akan turun ke desa Luniup untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.

”Kita sudah jadwalkan hari Sabtu. Nanti kalau ada penemuan maka silahkan pak penjabat kepala desa Luniup mempertanggungjawabkan persoalan tersebut,” jelas Egidius.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *