Kupang-InfoNTT.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT mulai dirintis tahun 2014. Dua orang Penggagas berdirinya LBH ini yakni Herry F.F. Battileo dan Eneng Nita Juwita. Keduanya berpikir untuk mulai merintis LBH Surya NTT ketika sementara mengenyam pendidikan Pascasarjana Magister Hukum di Undana.
Ide untuk membentuk lembaga ini kemudian didiskusikan keduanya yang juga berprofesi sebagai advokat. Alasan untuk mendirikan lembaga ini juga sangat sederhana dan terbilang biasa-biasa saja, yakni ingin membantu masyarakat pencari keadilan di wilayah Kota Kupang terutama masyarakat kecil.
Seiring berjalannya waktu, kedua advokat jebolan organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) NTT ini mulai menyiapkan semua persyaratan sebagai syarat awal untuk mendirikan sebuah LBH. Didasarkan pada keyakinan dan kerja keras keduanya, maka kini LBH Surya NTT sudah eksis di hampir semua daerah di wilayah Provinsi NTT saat ini.
LBH Surya NTT juga sudah memiliki anggota baik itu yang sudah berprofesi resmi sebagai advokat, calon advokat termasuk para legal. Bahkan sudah lebih dari ribuan masyarakat tak mampu di semua daerah di Provinsi NTT yang dilayani terutama dalam bidang hukum.
Ditemui, Sabtu (06/6/2020) di ruang kerjanya, Herry F. F. Battileo yang juga pendiri sekaligus pengawas LBH Surya NTT dan Eneng Nita Juwita selaku Ketua LBH Surya NTT mengulas banyak hal sejak awal mendirikan LBH Surya NTT hingga saat ini berkiprah di bidang pelayanan hukum.
Herry F. F. Battileo dan Eneng Nita Juwita sama-sana mengaku ide awal untuk mendirikan LBH Surya NTT muncul ketika keduanya sementara mengenyam pendidikan Pascasarjana Magister Hukum di Undana.
“Yah, awalnya ide ini (dirikan LBH) muncul ketika saya dan Ibu Nita (sapaan akrab Eneng Nita Juwita) sementara menjalani pendidikan Pascasarjana Magister Hukum di Undana tahun 2014. Saat itu, kami diskusikan dengan teman-teman seangkatan kami. Ide ini kemudian kami tindaklanjuti dengan mulai menyiapkan semua persyaratan awal untuk mendirikan sebuah LBH,” kata Herry.
Dikatakan Herry, orientasi awal untuk mendirikan LBH bukan untuk mengejar materi melainkan untuk membantu masyarakat kecil yang ingin mencari keadilan di bidang hukum. “Materi memang iya. Tapi itu bukan tujuan awal kami mendirikan LBH. Tujuan utama kami dirikan LBH hanya untuk melayani masyarakat kecil yang ingin mencari keadilan di bidang hukum,” jelasnya.
Dijelaskan Herry, seperti pada umumnya mendirikan LBH, syarat utama yang dibutuhkan saat mulai mengurus izin pendirian sebuah LBH yakni identitas pribadi pendiri (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan kemudian membuat akta pendirian di notaris. “Tahun 2014 adalah tahun pertama didirikannya LBH Surya NTT. Seiring berjalannya waktu, di tahun 2017, kami perbaharui lagi akta pendirian LBH Surya NTT,” kata Herry.
Ditanya terkait penggunaan nama Surya NTT untuk LBH, advokat jebolan Peradi NTT ini mengaku bahwa mereka memilih nama Surya NTT karena memang matahari terbit dari timur. “Kami pakai nama Surya NTT karena itu nama yang sangat familiar di masyarakat, dan matahari juga terbit dari Timur. Selain itu, nama Surya NTT juga mudah diingat masyarakat NTT,” tandasnya.
LBH Surya NTT saat ini sudah resmi terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. LBH Surya NTT merupakan salah satu dari tujuh LBH di wilayah Provinsi NTT yang lolos verifikasi dan akreditasi. Hebatnya lagi, LBH Surya NTT merupakan salah satu LBH yang lolos verifikasi dan akreditasi di wilayah Kota Kupang, karena itu maka LBH Surya NTT resmi terakreditasi C sejak tahun 2018 hingga 2021 nanti.
“Untuk diakreditasi itu banyak sekali syaratnya. Saat itu, banyak LBH yang ajukan syarat untuk diaktreditasi dan diverifikasi. Awalnya dilaporkan dulu ke Kanwil Kemenkumham NTT. Setelah itu, baru diajukan lagi oleh Kanwil Kemenkumham NTT ke Kemenkumham RI dan ditindaklanjuti dengan diutusnya tim dari pusat ke NTT untuk melakukan verifikasi untuk diakreditasi. Saat diumumkan tahun 2019 lalu, LBH Surya NTT menjadi salah satu LBH yang lolos verifikasi dan akreditasi di wilayah NTT dan satu-satunya di wilayah Kota Kupang,” ungkap Herry.
Memang ada banyak LBH di Kota Kupang saat ini dan NTT pada umumnya. Namun demikian, dirinya mengaku bahwa pihaknya tetap bekerja melayani masyarakat kecil yang mencari keadilan secara cuma-cuma alias gratis.
“Ada banyak LBH yang saat ini ada di Kota Kupang. Tapi kita tetap optimis untuk melayani dengan hati dan dengan cuma-cuma juga. Masyarakat boleh memilih mana yang terbaik. Kepuasan kita cuma satu yakni melayani dengan hati dan tanpa pamrih. Ini adalah kerja kemanusiaan bagi masyarakat pencari keadilan,” sebut pendiri dan pembina dan pengawas LBH Surya NTT ini.
Sementara Ketua LBH Surya NTT, Eneng Nita Juwita mengaku saat ini LBH Surya NTT memiliki 10 orang advokat dan 54 orang staf yang merupakan calon advokat. “Kita punya kantor perwakilan di seluruh wilayah di NTT dan kantor pusatnya di Kota Kupang,” kata Nita sapaan akrabnya.
Bahkan, karena sudah dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkumham RI, LBH Surya NTT juga dipercaya mengelola sejumlah Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum). LBH Surya NTT sudah melakukan kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pengadilan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang diantaranya Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Pengadila Agama (PA) Kelas IB Kupang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan PN Oelamasi. Sementara di daerah-daerah di wilayah NTT seperti PN Larantuka, PN dan PA Sikka, PA Ende, PA Ruteng, PA Labuan Bajo dan PA Waingapu. Bahkan, LBH Surya NTT juga sudah melakukan MoU dengan semua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di NTT.
Disinggung terkait suka-duka mendirikan LBH, Eneng Nita Juwita mengaku, sukanya yakni bisa punya banyak teman dan kenalan sekaligus dekat dengan masyarakat. “Kita sangat bahagia karena bisa melayani masyarakat kecil pencari keadilan secara cuma-cuma,” katanya.
Sementara dukanya yakni kadang perkara yang ditangani tidak tuntas karena kurangnya saksi dan bukti. Namun, pihaknya tak pernah putus asa dan tetap berusaha membantu para pencari keadilan. Dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja maksimal dan optimal untuk bisa meraih akteditasi B. Sebab, saat ini LBH Surya NTT sudah terakreditasi C. (Tim)
Susunan Pengurus LBH Surya NTT:
Pendiri/Pengawas: Herry F. F. Battileo, SH, MH
Ketua: Eneng Nita Juwita, SH, MH
Sekretaris: Denete S.L. Sibu, SH
Bendahara: Elvianus Go, SH
Advokat: Herry F. F. Battileo, SH, MH, Ferdianto Boimau, SH, MH, Ferdy Pego, SH, Fredy Askara, SH, Eneng Nita Juwita, SH, MH.
Visi:
Terwujudnya gerakan demokratisasi dalam pembaharuan di bidang hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek.
Misi:
1. Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama,
2. Terlibat aktif dalam kerja sama regional nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia,
3. Meningkatkan fungsi layanan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan dan mendorong lahirnya organisasi masyarakat sipil yang kritis.
Alamat Kantor LBH Surya NTT:
Jalan Perintis Kemerdekaan I, Nomor VII, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT. Telepon/WA: 085239120600.