Bos Weeding Shop Ditahan Penyidik Polresta Kupang

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Dessy Caroline Chandra, pemilik weeding shop Kupang yang dilaporkan Hengky Go, warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, akhirnya berujung pada penahanan terhadap pelaku oleh penyidik Polres Kupang Kota (Polresta) pada Jumad (28/2/2020) sore pukul 17.00 wita.

Tersangka Dessy Caroline Chandra yang sebelumnya dilaporkan oleh Hengky Go atas dugaan penipuan terkait pekerjaan renovasi rumah weeding shop yang berada di jalan WZ. Yohanes Kupang No. 20 B-C ini, akhirnya ditahan secara resmi oleh penyidik Polresta Kupang untuk kepentingan proses hukum.

Disaksikan media ini di Mapolreta Kupang Kota, Dessy yang didampingi penasehat hukumnya George Nakmofa, SH, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipidum Satreskrim Polres Kupang Kota, akhirnya ditahan.

Hadir pada kesempatan itu, pihak pelapor Hengky Go bersama penasehat hukumnya, Herry F.F Battileo, SH.,MH yang juga turut menyaksikan detik-detik penahanan Dessy Caroline.

Kepada media ini, Hengky Go mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kupang Kota karena cepat merespon kasus yang dilaporkannya. Sebagai pihak yang dirugikan dan menjadi korban dalam kasus ini, Hengky sedikitpun tidak menaruh rasa benci ataupun marah terhadap tersangka Dessy yang telah melakukan pencemaran nama baiknya, bahkan melaporkan dirinya di Polda NTT.

“Saya kira dia (Dessy) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Saya dan keluarga telah menyerahkan kasus ini pada penasehat hukum dan mendukung proses hukum selanjutnya,” ungkap Hengky.

Sekedar diketahui, sebelumnya Hengky Go melaporkan pemilik Weeding Shop Kupang, Dessy Caroline Chandra ke penyidik Mapolresta Kupang. Kasus ini bermula dari pekerjaan renovasi rumah weeding shop milik Dessy oleh Hengky Go.

Dalam perjalanan, saat pekerjaan hampir selesai, Dessy secara sepihak memberhentikan dirinya dengan alasan yang tidak masuk akal. Olehnya Hengky merasa ditipu karena uang pekerjaan renovasi rumah milik Weeding Shop yang dikerjakannya masih tersisa sebesar Rp.153.750.000. (DAS/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *