Oleh: Julian Nazareth Suek (Anggota Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum- UKBH STIKUM – Prof. Dr. Yohanes Usfunan,SH.,MH)
Penulis mengemukakan judul tersebut atas kesadaran pribadi sebagai anak desa, yang dari desa, hidup di desa, bahkan merantau di pedesaan pula maka topik pembahasan menarik dalam dunia akademis maupun topik hangat ketika menyantap kopi bersama maka hal inipun menjadi hal yang membosankan bagi masyarakat desa ketika melihat setiapkebijakan pemerintah desa yang jauh dari harapan. Penulis merasa bahwa perlu dikenang masa atau perjalanan Dana Desa selama 6 tahun ini mengenai seberapa besar pencapaian pemerintah itu sendiri maka, sebelumnya kita ketahui bersama tentang apa itu DESA.
Pengertian desa, menurut etimologi berasal dari bahasa sangsekerta yang berarti tanah kelahiran istilah ini sudah ada sejak abad ke- 11 ketika nusantara masih terbagi menjadi beberapa kerajaan. Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kata desa berarti sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung atau dusun.
Pengertian desa juga tertulis dalam Undang – undang No. 6 tahun 2014 tentang desa yang menjelaskan mengenai zona hukum. Undang – undang desa ini diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan juga mengurus pemerintahannya. Dalam mengurusi pemerintahan desa secara demokratis, masyarakat memilih seorang kepala desa yang merupakan pimpinan dari pemerintah desa yang mempunyai kewenangan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD), mengajukan desain peraturan desa menetapkan peraturan desa yang telah di setujui bersama BPD dan menyusun atau meminta rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau (APBDes) untuk dibahas dan diatur bersama BPD. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa di biayai dengan anggaran pendapatan dan belanja desa. Fungsi dari APBDes sebagai alat perencanaan atau alat pengendali manejemen desa dipergunakan untuk merencanakan kegiatan, rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang diperoleh desa. Hal ini di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan anggaran desa. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 43 tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang No.6 tahun 2014.
Secara internal peran Badan Permusyarawatan Desa (BPD)perlu di tingkatkan kapasitasnya untuk melakukan pengawasan pengunaan dana desa dengan memberi pembekalan mekanisme dan prosedur pengelolaan dana desa. Pada tingkat yang lebih tinggi atau lembaga ditingkat kabupaten seperti inspektorat perlu mengambil peran besar dalam pengawasan dana desa yang dilakukan Kepala Desa dan perangkat desa. Untuk dapat melakukan pengawasan maka objek yang diawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus disajikan secara transparan kepada masyarakat desa sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik, transparan, efektif, efisien, bersih dan akuntabel. Penyelenggaraan negara ditingkat pemerintahan desa juga harus melaksanakan ketentuan hukum itu.
Pengelolaan dana desa memerlukan pengawasan dari berbagai pihak dan berbagai level oleh setiap individu. Masyarakat desa dapat melakukan pengawasan diatur dalam pasal 68 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis atau pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat(PTDH). merujuk pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 Kepala Desa memiliki 20 (dua puluh) kewajiban dan tidak boleh melanggar 12 larangan. Secara normatif pemberian sanksi ini dipandang sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Hal yang sering terjadi dalam pengelolaan dana desa ataupun sumber dana lainya bermasalah secara administrasi maupun indikasi korupsi sebelumnya, pengertian Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Ciri – ciri anggaran yang tidak transparansi adalah :
Itulah beberapa celah atau peluang para kepala desa yang seharusnya secara cermat dalam setiap kebijakan yaitu, Segala kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa mulai dari penyusunan rancangan visi dan misi, RPJMDes, RKPDes dan APBDes sampai pembentukan panitia pemilihan calon kepala desa dan pemilihan calon kepala desa wajib diarahkan pada segala kelemahan kekurangan dan kesalahan yang selama ini jadi pembahasan publik, agar tidak terantuk pada batu yang sama. Dari berbagai masalah di Desa terakumulasi pada masalah Sumber Daya Manusia (SDM), baik secara individual kolektivitas Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), bahkan sampai RT dan RW, meskipun dijaman reformasi telah menerima bantuan yang cukup besar dari desanya. Kebocoran yang hampir menjadi kultur birokrat termasuk pegawai desa, penyalahgunaan wewenang sampai pada korupsi semakin menarik perhatian publik, logis para penyelenggara pemerintahan desa menjadi sasaran yang terbilang empuk mudah dikerjakan untuk mendapatkan kelemahan, kekurangan bahkan kesalahanya. Potret itu membuat hati dan pikiran terusik, terlebih – lebih setelah tersebar kabar Kepala Desa korupsi dana desa oleh KPK, luar biasa bukan? Setelah mencermati hal demikian ternyata masalahnya sangat sederhana, penempatan penduduk desa belum ditempuh secara rational dan proporsional, mengabaikan tradisi penduduk desa untuk mengajak bicara sehingga logis dengan cara itu menimbul kan efek negatif bagi semua penduduk desa, tidak menemukan SDM yang sesuai kebutuhan, banyaknya penduduk desa yang kehilangan hak untuk dipilih. Agar para penyelenggara pemerintah desa segera keluar dari masalah – masalah klasik disarankan agar penduduk desa pada jabatan diproses dengan melibatkan masyarakat RT dan pengurus RW lewat penjaringan dan penyaringan.
Hambatan dan tantangan dalam tata kelola keuangan desa;
Jumlah desa sangat banyak (74. 754 desa). Dengan kondisi yang variatif dan kompleks, antara lain dalam aspek;
a). Letak geografis. b). Iklim. c). Demografis. d). Dukungan aset dan Sumber Daya Alam. e). Sosial dan budaya. f). Kemajuan atau modernisasi. g). Saran dan prasarana. h). Bentuk dan kapasitas kelembagaan. i). Kualitas SDM penduduk dan aparat. j). Tingkat kemiskinan dan pengangguran. k). Tingkat kerentanan terhadap perubahan lingkungan, dsb.
Dengan variasi dan kompleksitas desa yang demikian banyak, pelaksanaan tata kelola tidak mudah dilakukan.
Pelaksanaan tata kelola juga dihambat oleh:
a). Lemahnya dukungan berbagai peraturan dan prosedur.
b). Komitmen kepala desa dan perangkat desa yang rendah.
c). Pengawasan yang lemah dari pihak yang diberi otoritas.
d). Sifat pasif dan fatalisme dari pihak masyarakat yang cenderung tidak menanyakan haknya.
e). Kepentingan elit politik, birokrat dan perangkat desa, serta pihak sektor swasta.
f). Kurangnya kesadaran kepala desa, perangkat desa dan masyarakat publik akan manfaat tata kelola.
g). Kurangnya pendampingan untuk mengaplikasikan tata kelola ditingkat desa. Hambatan ini tentu dan seharusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah sebagai penanggung jawab, pembuat program.
Solusi yang ditawarkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa yang efesien, efektif, dan transparansi maka sejak awal perlu penegakan hukum dalam PILKADES. Ada beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka menegakan pada penyelenggaraan PILKADES diantaranya memakai teori L. M. FRIEDMAN ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu:
Pertama, Pada struktur hukum perlu pemebentukan lembaga pengawasan PILKADES dibawah kordinasi Camat, bupati atau walikota dan penegak hukum yang dapat diatur dengan Peraturan Bupati atau Walikota. Pada peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa masih terdapat perihal pengawasan, khususnya untuk mencegah politik uang.
Kedua, Masyarakat pemilih, panitia pemilihan, dan para calon kepala desa perlu bersama – sama perlu membangun budaya anti korupsi melalui pembuatan pakta integritas anti korupsi. Terdapat sanksi tegas apabila ada calon kepala desa melakukan kegiatan yang mengarah pada politik uang misalnya, langsung didiskualifikasi.
Ketiga, Terkait substansi hukum, pasal 149 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai alat hukum untuk memberantas politik uang dalam pilkades. Dari semua cara itu, pendidikan dan kesadaran politik yang harus dibangun oleh masyarakat dan calon Kepala Desa ditengah pelaksanaan demokrasi langsung yang diamanahkan oleh Undang – undang Desa.
Jika Kepala Desa sudah transparan dalam mengelola dana desa, maka di balai desa akan ditempelkan laporan realisasi sesuai instruksi kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal (KEMENDES PDT). Apabila, ada temuan maka Kepala Desa akan dikenai sanksi aturan penjabaran tentaang transparansi dana desa urutannya yaitu : Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan. Dari semua laporan itu dasar untuk melihat progres pekerjaan sudah sampai dimana dan prensentase volume pekerjaan disitu juga sebagai panduan bagi masyarakat untuk mengawasi pekerjaan itu. Semua itu apabila dibekali dengan awalan yang baik, menurut tulisan Meydi Simon Legifani, “Banyak Kepala Desa yang tidak paham dengan Undang – undang Desa, sehingga penyelenggaraan birokrasi, pertanggungjawaban administrasi, dan manajemen pemerintahan desa tidak berjalan maksimal. Bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri, jangan terlalu memaksakan kehendak dan mengukur kemampuan serta Sumber Daya Manusianya. Kalaupun terpilih nanti dapat dipastikan tidak bekerja secara maksimal. Sebaiknya kalau mau calon kepala desa harus banyak belajar dulu.” SEMOGA DAPAT BERMANFAAT. TERIMA KASIH!