Kadis PMD Kabupaten Kupang Ungkap Persoalan BUMDes Hingga Sistem Pencairan Dana Desa 2020

Kadis PMD Kabupaten Kupang

Oelamasi-InfoNTT.com-, Anggaran Dana Desa Tahun 2019 semuanya berjalan sesuai dengan rencana, dan hingga akhir bulan Januari 2020 ini sudah masuk dalam tahapan pertanggungjawaban tahap 3 2019. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie kepada media, Kamis (30/01/2020) di kantor DPRD Kabupaten Kupang.

Menurut Charles, memang ada kendala beberapa desa yang mengalami kendala tetapi pada akhirnya juga selesai dengan baik. Sedangkan berbagai temuan di lapangan, yakni beberapa desa juga sementara sudah diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Tahun 2020, kucuran dana desa di Kabupaten Kupang sebanyak 167 Milyar yang diperuntukan untuk 160 desa. Presentase untuk 2020 dengan dikeluarkannya Peraturan Mentri Keuangan (PMK) nomor 205 yang menggantikan PMK 193 tahun 2019 dengan formasi pencairan dana desa dari  20, 40 dan 40 berubah terbalik di tahun 2020 menjadi 40, 40 dan 20, serta semua pencairannya itu nanti terpusat di Kantor Pembendaharaan Negara (KPN).

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan saat ini untuk menjawab segala persoalan dana desa, maka disiapkan 5 Perbup dan hanya tinggal ditandatangani oleh bapak Bupati dan 2 SK yang ada, yakni SK tentang Tim Verifikasi Tingkat Kabupaten dan SK pembagian untuk BANK yang menangani pencairan di Kabupaten Kupang. Ini adalah langkah langkah awal yang dilakukan agar dana desa berjalan baik di tahun 2020,” ujar Charles.

Ditambahkannya, langkah berikutnya juga sudah bersurat ke setiap desa dan kecamatan untuk mempersiapkan Perdes dan APBDes tahun 2020 untuk diverifikasi tingkat kecamatan, kemudia dilanjutkan ke tingkat kabupaten, karena pencairan kali ini tidak melewati khas daerah, di mana akan langsung dari KPN.

“KPN itu sebagai kuasa pengguna anggaran, jadi nanti instansi tersebut yang akan mencairkan. Harus diketahui juga bahwa Tahun 2020 tidak seperti yang dulu atau tahun kemarin, di mana harus mencapai 75 persen baru dicairkan, tetapi sekarang kalau ada sekitar 20 desa yang memasukan APBDes dan diverifikasi dan sudah oke maka diupload naik dan dana akan langsung cair,” jelas Kadis PMD.

Charles juga menegaskan, dinas PMD sudah mengeluarkan surat untuk setiap desa, bahwa pertanggungjawaban tahap 3 batasnya tanggal 3 Februari 2020 sudah harus selesai, karena harus ada pengecekan serta tahu persis silpa dari pada dana yang sudah dilaksanakan itu. Hal ini sebagai dasar untuk masuk ke tahun 2020.

Dinas PMD juga mengeluarkan surat tanggal 30 Januari 2020 ke setiap desa agar memperhatikan aturan yang ada tentang jumlah dusun, kaur dan seksi. Untuk dusun aturannya hanya 4 dusun, tidak boleh melebihi 4 dusun, kemudian 2 kaur dan kepala seksinya 2, karena jikakalau ada yang melebihi, nanti pembayarannya dari mana?

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Terkait BUMDes, Charles Panie menghimbau agar BUMDes di Kabupaten Kupang bisa lebih produktif membangun desa lagi. Hal ini sebagai wujud dan visi misi Negara agar masyarakat lewat pemerintah desa bisa hidup mandiri ke depannya.

BUMDes di kabupaten Kupang yang tercatat di Dinas PMD ada 103 unit dan yang belum terbentuk berjumlah 57 BUMDes. Harus diakui bahwa masih banyak kendala di desa, di mana BUMDes tidak berjalan, tetapi juga yang berjalan, persoalannya hanya karena ada tidak mau meniru dari BUMDes yang sudah maju. Para penggerak BUMDes kebanyakan hanya terpaku untuk satu kegiatan saja, lebih banyak itu sewa tenda, kursi, tetapi ada juga bumdes yg hanya pikul nama saja dan kegiatan tidak ada.

“Maka dari itu, PMD di tahun 2020 akan mendata kembali semua BUMDes yang ada, karena dasar pertimbangannya adalah, apabila ada bantuan dari pusat, harus jelas strukur pengurusannya, karena BUMDes itu dari dan oleh masyarakat, bukan untuk kepentingan pengurus, sehingga BUMDes itu kita akan menata kembali dan akan diberikan pelatihan,” ungkap Kadis.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *