Kupang-InfoNTT.com-, Menindaklanjuti kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi bersama para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kupang tentang batas waktu pembuatan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap satu dan dua 2019, Wakil Bupati Kupang meminta Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang untuk segera menyurati desa desa yang belum masukkan LPJ.
Himbauan ini disampaikan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe kepada awak media, Senin, (21/10/2019) di ruang kerjanya. Dirinya meminta kepada para camat dan kepala desa agar segera melaksanakan kesepakatan tersebut, di laporan panggungjawaban sudah seharusnya masuk ke dinas PMD tanggal 10 Oktober, hingga saat ini baru 5 desa yang masukkan LPJ.
Lima desa yang sudah masukan LPJ tahap satu dan dua 2019 yakni desa Aklei, desa Fatumetan, desa Noelbaki, desa Nuataus, dan desa Bonmuti. Sesuai informasi yang telah diterima dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang juga bahwa telah dikeluarkan 2 kali surat peringatan kepada desa-desa yang hingga saat ini belum juga memasukan LPJ.
“Saya sudah perintahkan untuk keluarkan surat peringatan ketiga,” ujar Wabup.
Selain itu, dirinya mengingatkan kepada PMD agar tidak melayani pencairan tanpa laporan pertanggungjawaban. Tidak boleh ada desa melakukan pencairan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban tahap 1 dan 2,” tegas. Jerry
Sebagai pemimpin, dirinya berharap ada koordinasi yang baik antara kecamatan dan desa agar secepatnya kesepakatan tersebut dapat terlaksana.
Laporan: Chris Bani/Tim)