Pengusaha Jambu Mete Asal India Diduga Menipu dan Merusak Ekonomi Petani NTT

Kupang-InfoNTT.com,- Kasus penipuan kembali terjadi di NTT, di mana kali ini yang me di korban adalah Ramachandran Dinesh, Direktur DC Commodity. Melalui Penasihat Hukumnya, Dr. Tommy Singh, S.H, L.L.M kepada wartawan mengatakan Pengusaha Jambu Mete, Shreejit diduga menipu dan merusak perekonomian petani Jambu Mette di NTT.

Tommy dengan rinci mengatakan Shreejit, warga negara India ini bersama istrinya Emily Siberu, diduga menipu Ramachandran Dinesp, Direktur DC Commodity, Perusahaan yang berbasis di Dubai, UEA, yang kerugiannya sebesar 5 Milyar rupiah.

“Penipuan ini dilakukan dengan cara menawarkan produk kacang mete berkualitas super dan memberitahukan kepada kepada klien saya, bahwa Ia memiliki gudang penampungan yang ada di beberapa kota seperti Larantuka, Lembata, Maumere dan Lombok,”ujar Tommy Singh.

Lanjutnya, selain itu, Shreejit juga mengatakan kepada Dineshp bahwa dirinya membina banyak petani jambu mete untuk menyuplai perusahaanya. Untuk lebih meyakinkan Ramachandran, Shreejit menyiapkan kontrak kerja yang belakangan diketahui bukanlah Perusahaan miliknya, tapi milik Johannes Hamenda asal Surabaya.

Masih menurut Tommy, kronologis awalnya Shreejit mengenalkan Johannes sebagai Clearing agent untuk mengirim Jambu mete, tapi belakangan ini dia (Shreejit) meminta agar uang pembelian dikirim melalui Johannes untuk mengelabuhi niat jahatnya, padahal Johannes sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa ia hanya diminta oleh tersangka Shreejit.

Akibat dari perbuatan tersangka, Shreejit telah menyeret juga Istrinya menjadi tersangka karena menggunakan rekening istrinya untuk menampung hasil dugaan penipuan tersebut yang belakangan diketahui bahwa Istrinya tidak mengetahui apa-apa dan hanya disuruh oleh suaminya Shreejit (tersangka).

Merasa telah ditipu, Ramachandran Dineshp, Direktur DC Commodity, akhirnya melaporkan Shreejit dengan tuduhan pasal 372 dan 378 di Polda NTT sesuai LP No./B/56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 dengan pihak sebagai pelapor Ramachandran Dinesp dan pihak terlapor Shreejit Shreedharanpillai dan Emily Reberu sebagai tersangka utama.

Tommy menambahkan, tersangka Shreejit ditahan sedangkan Istrinya tidak ditahan. Shreejit sendiri pernah dipidana di Pengadilan Negeri Larantuka dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan asing PT. Eka Prima, tempat di mana Ia bekerja yang pada akhirnya hengkang dari NTT (sesuai pemberitaan media beberapa waktu lalu).

Sedangkan korban Dinesh meminta agar pihak penegak hukum di NTT menindak secara tegas Shreejit, karena kasus ini sudah menjadi issue besar dikalangan importir kacang mete dari luar negeri dan Dinesh terpaksa menghentikan impor kacang mete dari NTT yg sebelumnya bisa mencapai 5000 ton permusim. “Kasus ini bisa merusak perekonomian dan investasi di NTT,”ujarnya

Untuk diketahui, tersangka Shreejit menggunakan modus jual ekspor jambu mete, tapi ditengah jalan Dia (Shreejit) lari setelah mendapatkan uang dari pihak pembeli. Namun aksinya kini menjeratnya tersangka lagi, dan sudah ditahan di Polres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut karena diduga menipu dan merusak harga jambu mete di NTT. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *