Tindak Pidana Korupsi dalam Gaji-Tunjangan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang Periode 2025-2030

OLEH: RIAN VAN FRITS KAPITAN, S.H., M.H

Dosen Fakultas Hukum UKAW dan Advokat/Pengacara

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 26 Mei 2025, Bupati Kupang secara resmi melantik Jony Benny Sulaiman sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kupang (dalam tulisan ini disingkat Dirut PDAM Kab. Kupang) periode 2025-2030. Namun, pelantikan tersebut menimbulkan persoalan, sebab berdasarkan sejumlah pemberitaan, Jony Benny Sulaiman disebut tidak memenuhi syarat batasan usia maksimal sebagai Direktur PDAM Kab. Kupang yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Polemik tersebut dapat dilihat dalam berbagai media online, antara lain: 1. tulisan Jhony K Tiran berjudul: “Polemik Seleksi Dan Pengangkatan Dirut Pdam Kabupaten Kupang: Mencederai Prinsip Supremasi Hukum Dalam Tata Kelola Pemerintahan”, pada tanggal 21 Mei 2025 yang dapat diakses dalam jurnalpost.com.

2. Komentar Anggota DPRD Kabupaten Kupang a.n Yohanes Mase dan Deasy Ballo-Foeh, tanggal 26 Mei 2025 dalam suarantt.com, dengan judul pemberitaan: “Fraksi PDIP sepaham dengan Pimpinan DPRD, tak akui Dirut PDAM yang baru dilantik” dan;

3. Tanggapan Teldi Sanam selaku Ketua Tim Seleksi Dirut PDAM Kab. Kupang, tanggal 28 Mei 2025 dalam buserbindo.com, dengan judul pemberitaan: “Teldi Sentil Ary Buraen: Dulu Pernah Kena Temuan, Sekarang Kritik Kami”.

Pokok perdebatannya berkaitan dengan batas usia maksimum/paling tinggi 55 tahun bagi Calon Dirut Badan Usaha Milik Daerah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya dalam tulisan ini disingkat Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018), yang tidak dipenuhi oleh Jony Benny Sulaiman, sebab yang bersangkutan telah berusia 62 tahun.

Menurut Penulis, apabila benar Jony Benny Sulaiman tidak memenuhi syarat usia maksimal, maka kedudukannya sebagai Dirut PDAM Kab. Kupang menjadi tidak sah dan berakibat pada pemberian dan penerimaan gaji serta tunjangannya sebagai Dirut merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah dan memenuhi rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebaliknya, apabila memenuhi syarat usia yang diperdebatkan, maka tidak terdapat kerugian keuangan negara serta tidak dapat pula diterapkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, Penulis akan menganalisnya melalui pembahasan di bawah ini:

A. KEABSAHAN JONY BENNY SULAIMAN SEBAGAI DIRUT PDAM. KABUPATEN KUPANG PERIODE 2025-2030.

Keabsahan sebagai Dirut PDAM Kab. Kupang pada tulisan ini dibasikan pada terpenuhinya syarat-syarat pendaftaran sebagai calon Dirut yang telah ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (selanjutnya disingkat Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024) sebagai peraturan yang terbaru tentang BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan air minum daerah, tidak mengatur tentang syarat-syarat seorang calon Dirut Perusahaan air minum daerah, namun dalam Pasal 7 Ayat 1 Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024 tersebut secara tegas menetapkan: “ Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Bahwa dengan demikian, maka harus dicari peraturan manakah yang berlaku dan mengatur tentang syarat agar seseorang dapat dipilih dan diangkat sebagai seorang Direktur pada BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan air minum daerah sesuai amanat Pasal 7 Ayat 1 Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024.

Peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018).

Pasal 35 huruf h Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018 secara tegas menetapkan: Untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat: “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali”.

Kemudian dalam Pasal 39 Ayat (2) menetapkan : “Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f sampai dengan huruf i”.

Karena Pasal 35 huruf h menggunakan kata HARUS, maka syarat batasan usia seorang direktur pada BUMD tidak dapat ditafsirkan lain selain hanya yang berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali dan tidak ada ruang diskresi dengan adanya kata harus tersebut.

Syarat ini harus menjadi objek pemeriksaan Panitia Seleksi sesuai Pasal 39 Ayat (2) di atas, sebab syarat usia calon Dirut ditempatkan pada huruf h yang otomatis menjadi objek pemeriksaan dalam seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi serta Tim Seleksi karena jabatannya harus menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jika usia memang melebihi 55 tahun pada saat pendaftaran.

Bahwa dengan demikian, apabila memang benar usia Jony Benny Sulaiman pada saat mendaftar telah mencapai 62 tahun sebagaimana yang menjadi perdebatan, maka jabatannya sebagai Dirut PDAM Kab. Kupang menjadi tidak sah karena bertentangan dengan syarat usia sebagai calon dirut yang ditetapkan dalam Pasal 35 huruf h Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018.

B. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN DAN PENERIMAAN GAJI-TUNJANGAN DIRUT PDAM KABUPATEN KUPANG PERIODE 2025-2030

Ketidakabsahan sebagai Dirut PDAM Kab. Kupang membawa implikasi yang luas di bidang hukum pidana korupsi. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menetapkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

Pada saat Tim Seleksi Dirut PDAM Kab. Kupang melakukan pemeriksaan administrasi sesuai 39 Ayat (2) Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018, harusnya Jony Benny Sulaiman dinyatakan tidak memenuhi syarat usia sebagaimana ditetapkan dalam 35 huruf h. Akan tetapi, justru yang bersangkutan dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya sampai dengan ditetapkan dan dilantik oleh Bupati Kupang Pada tanggal 26 Mei 2025.

Sebagai Dirut PDAM Kab. Kupang, yang bersangkutan akan menerima fasilitas berupa gaji dan tunjangan lainnya yang bersumber dari keuangan negara/daerah. Oleh karena itu, tindakan Tim Seleksi yang meloloskan dan tindakan Bupati Kupang yang menetapkan dan melantik yang bersangkutan telah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagai Tim Seleksi dan Bupati yang menguntungkan orang lain sebagaimna diatur dalam Pasal 3 undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Fasilitas berupa gaji dan tunjangan lainnya apabila diberikan kepada orang yang TIDAK BERHAK dari sisi syarat usia sebagai seorang calon Dirut, maka memenuhi unsur merugikan keuangan negara/daerah dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebab harusnya yang berhak menerima fasilitas berupa gaji dan tunjangan lainnya sebagai direktur PDAM Kab. Kupang adalah orang yang memenuhi syarat-syarat calon Dirut PDAM Kab. Kupang yang diatur dalam Pasal 35 Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018, yang salah satunya syarat usia maksimal 55 tahun.

C. REKOMENDASI

Adapun terhadap persoalan di atas, Penulis memberikan rekomendasi yang bersifat konstruktif sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan Negara/Daerah harus dicegah dan menjadi prioritas utama Bupati Kupang dalam persoalan pengangkatan Dirut PDAM Kab. Kupang periode 2025-2030;

2. Bupati Kupang karena jabatannya dan pertimbangan kepentingan umum, dapat membatalkan atau mencabut Surat Keputusan Pengangkatan/Pelantikan Dirut PDAM Kab. Kupang periode 2025-2030;

3. Jony Benny Sulaiman mundur dari jabatan sebagai Dirut PDAM. Kab. Kupang dan apabila telah menerima fasilitas berupa gaji dan tunjangan sebagai Dirut segera dikembalikan ke Kas Daerah/Negara, sebab pemberian dan penerimaan fasilitas tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang suatu ketika akan dilakukan proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap Panitia Seleksi, Bupati dan yang bersangkutan sendiri.(***)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *