TEGAS!! Ketua GAMKI NTT Minta Eks Kapolres Ngada Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Berat

Ketua GAMKI NTT (pegang mic) ikut bersuara bersama Aliansi Solidaritas Anti Kekerasan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan di Kupang.

Kupang-InfoNTT.com,- Ketua DPD GAMKI NTT Winston Rondo dan Sekretris DPD GAMKI NTT Amos Lafu menghadiri kegiatan Solidaritas Anti Kekerasan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan Yang dilakukan Oleh Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma di Depan Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (7/7/2025).

Ketua DPD GAMKI NTT Winston Rondo mengatakan bahwa Krisis Kekerasan Seksual di NTT adalah wajah kegagalan sistem yang seharusnya dilindungi oleh penegak Hukum namun fakta yang terjadi di masyarakat sangat berbeda.

Bacaan Lainnya

“Darurat Kekerasan Seksual di NTT adalah Krisis Moral Bangsa, NTT sedang terluka! 75 persen narapidana di 18 lapas adalah pelaku kekerasan seksual. Ini bukan sekadar angka, ini adalah wajah kegagalan sistem! Anak-anak, balita yang seharusnya dilindungi, justru menjadi korban predator yang menyamar sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Winston meminta Polri dan kejaksaan harus berhenti melindungi pelaku. Ia meminta seharusnya lembaga penegak hukum melindungi kelompok minoritas dan rentan.

“Kami mendengar bisik-bisik di koridor kekuasaan, indikasi kuat bahwa diduga Polri dan kejaksaan mencoba melindungi eks Kapolres Ngada. Saudara-saudara, ini adalah tamparan bagi keadilan, Polisi dan jaksa yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi duri dalam daging rakyat! Jika Polri dan jaksa melindungi pelaku, siapa lagi yang akan melindungi anak-anak dan perempuan kita,”ucapnya.

Ia meminta kerja sama antara Pengadilan Negeri Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang agar tersangka eks Kapolres Ngada dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera di masyarakat.

“Kami saksi minor telah berjuang dari jalanan hingga ruang-ruang pengadilan, hingga ruang politik DPR RI dan Komnas HAM. Kami dengan sangat tegas mendesak hukuman maksimal bagi pelaku! Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ungkapnya.

“Pejabat publik yang melakukan kejahatan seksual harus dihukum berat! Hukuman bukan sekadar penjara, tapi pesan kepada setiap aparat: kalian bukan kebal hukum! Efek jera harus nyata, agar tidak ada lagi anak dannperemouan yang menjadi korban kebiadaban mereka yang berseragam,” sambungnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *