Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Oesao menggantikan Kepala Desa Oesao, Adri Daniel Polin yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda NTT terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Bupati Kupang, Yosef Lede, ketika dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025) siang, menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan untuk segera membuat surat Pemberhentian Sementara kepada Kepala Desa Oesao, karena sudah ada status tersangka.
“Terkait status tersangka itu urusan Polda NTT. Namun secara administrasi pemerintahan, saya sebagai kepala daerah tentu melihat status tersangka tersebut mengganggu kerja-kerja dari kepala desa. Maka saya sudah perintahkan dibuatkan surat Pemberhentian Sementara dan akan ada penunjukan Plt. Segera saya tandangan,” jelas Yosef Lede.
Bupati Kupang juga menyampaikan bahwa status tersangka tersebut, santat menjadi hambatan dalam pemerintahan Desa Oesao. Jadi alangkah baiknya penunjukan Plt agar Kepala Desa Oesao menjalani proses hukum yang terjadi dengan baik tanpa mengganggu kerja pemerintahan desa.
“Surat pemberhentian sementara sedang dibuat. Segera saya tandangani sekaligus dengan penunjukan Plt Kepala Desa Oesao,” ujarnya.
Laporan: Chris Bani





