Semy Tinenti Minta Ketum LP2TRI Tak Sebar Informasi Sesat Terhadap Pemkab Kupang 

Kwitansi pengembalian anggaran Seroja.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial Facebook pada 20 September 2025, yang diunggah oleh Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa.

Dalam unggahan tersebut, akun Hendrikus Djawa menulis bahwa “Uang bantuan badai Seroja di rekening para korban bisa ditarik Pemerintah Kabupaten Kupang untuk bunga bank dinikmati Bupati Kupang dan BPBD Kabupaten Kupang”. Postingan ini, secara tidak langsung bersangkutan menuding Pemerintah Kabupaten Kupang dan BPBD Kabupaten Kupang menarik serta menikmati bunga dari Dana Bantuan Badai Seroja.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, menegaskan tudingan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merugikan nama baik Pemerintah Daerah maupun Bupati Kupang.

“Penarikan dana sebesar Rp.51.140.858,- di Bank BRI sebagai penarikan ke lima dari total potensi sisa dana. Tetapi penarikan itu dilakukan oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Dana Stimulan Perbaikan Rumah akibat Badai Seroja, dan bukan untuk dinikmati secara sepihak seperti dituduhkan. Dana tersebut disetorkan kembali ke Kas Negara sesuai prosedur,” tegas Semmy.

“Hal ini dibuntikan dengan PNBP tanggal 8 Mei 2025 dan bukti penerimaan negara tanggal 9 Mei 2025,” jelas Semy.

Ia menambahkan bahwa proses tersebut sepenuhnya sesuai rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BPBD Kabupaten Kupang.

Jika hasil verifikasi dan validasi kerusakan rumah berbeda dengan data awal, maka ada dua langkah yang harus dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur yakni mencairkan dana sesuai kategori kerusakan rumah hasil verifikasi dan validasi serta menyetorkan sisa dana dari rekening penerima bantuan ke rekening virtual BPBD Kabupaten Kupang, untuk kemudian diteruskan ke Kas Negara oleh BPP DSP.

“Jadi, mekanisme ini bukan inisiatif sepihak BPBD, melainkan prosedur yang diatur dan diawasi. Semua dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Semmy Tinenty menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

“Kami berharap kepada Ketua Umum LP2TRI maupun pihak lain, lebih bijak bermedia sosial dengan menyampaikan informasi yang utuh, benar, dan bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai informasi yang tidak lengkap justru menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Semy himbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

BPBD Kabupaten Kupang saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak Bank BRI untuk menyelesaikan penyetoran kembali sisa dana ke Kas Negara.

“Dalam waktu dekat, laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Badai Seroja akan segera disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” tandasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *