Kupang-InfoNTT.com,- Ketua tim kuasa hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah menghadiri sidang praperadilan.
Sidang praperadilan atas penyitaan tanah seluas 99 ribu meter persegi di Oesapa, Kota Kupang ini, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (20/6/2025) dan dihadiri oleh semua pihak terkait.
“Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Konay, saya mengapresiasi Kejati NTT sebagai termohon yang pada sidang 20 Juni 2025 hadir, dan agenda sidang berikutnya 25 Juni 2025 dengan agenda jawaban dari termohon,” kata Fransisco Bernando Bessi kepada wartawan, Jumat (20/5/2025).
Fransisco mengaku optimis, praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga Konay dapat dikabulkan oleh hakim tunggal, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami optimis, karena bukti-bukti yang kami siapkan akan memberikan kejutan baik bukti surat maupun saksi dan ahli,” tegas Fransisco.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT menyita tanah seluas 99 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, yang selama ini dikuasai oleh keluarga Konay. Kejaksaan Tinggi NTT mengklaim, tanah tersebut adalah aset negara milik Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan sertifikat HGU yang dikantongi oleh Kejati NTT.
Namun di sisi lain, Keluarga Konay diketahui telah memenangkan sejumlah perkara perdata atas tanah yang disita. Keluarga Konay bahkan memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, bahkan hingga di tingkat PK Mahkamah Agung.
Atas penyitaan tanah tersebut, keluarga Konay lewat tim kuasa hukumnya mengambil tindakan dengan melakukan praperadilan terhadap Kejati NTT. (*)