Kupang-InfoNTT.com,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Lasarus Antonius Bell di RT 005/RW 002, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/2) siang.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas kasus Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan pelaku DN sesuai dengan Nomor Laporan Polisi: LP/248/IX/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 6 November 2024 lalu.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi yang dipimpin oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Oelamasi, Pethres M. Mandala, S.H., bersama tiga orang staf Pidum. Selain itu, Kepala Desa Poto, Melkianus Petan, serta Kepala Puskesmas Poto, Kristin Long, A.md., Kep., juga hadir dalam kegiatan ini bersama keluarga korban.
Dalam rekonstruksi ini, penyidik menghadirkan satu orang pelaku dan empat orang saksi untuk memperagakan 31 adegan yang terjadi di tiga titik lokasi berbeda, yakni adegan di rumah korban, adegan pengejaran pelaku terhadap korban sambil mengayunkan senjata tajam, dan adegan di lokasi tempat korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kegiatan rekonstruksi ini mendapatkan pengamanan langsung dari personel Polres Kupang dan Polsek Fatuleu guna memastikan jalannya proses secara aman dan tertib.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang, Iptu Kuswantoro, S.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan tersangka dan saksi dengan kejadian sebenarnya.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya rekonstruksi ini, proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum. Sementara itu, keluarga korban yang hadir dalam rekonstruksi turut menyaksikan jalannya proses dengan harapan mendapatkan keadilan bagi korban.
Sumber: tribratanewskupang.com