Kupang-InfoNTT.com,- Sebuah keputusan penting telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, membebaskan Gasper Tipnoni dari tuduhan pencurian. Putusan kasasi ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang yang sebelumnya telah menyatakan Gasper Tipnoni tidak terbukti bersalah.
Tim Penasihat Hukum Gasper Tipnoni dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, yang dipimpin oleh Advokat Ferdianto Boimau, S.H.,M.H, menerima petikan putusan kasasi pada Senin, 15 Desember 2025. Putusan ini merupakan hasil dari proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
“Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa Gasper Tipnoni tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Putusan ini merupakan keadilan bagi Gasper Tipnoni yang telah mengalami tekanan psikologis dan stigma sosial selama proses hukum,” ungkap Ferdianto Boimau.
Penasihat hukum Gasper Tipnoni juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara profesional dan objektif.
“Kami berharap putusan ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam melakukan proses penyelidikan dan penuntutan,” tambah Ferdianto.
Kasus Gasper Tipnoni telah menjadi perhatian publik karena tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya. Namun, proses peradilan telah membuktikan bahwa Gasper Tipnoni tidak bersalah.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa keadilan telah terwujud dalam kasus ini,” ujarnya.
Penasihat hukum Gasper Tipnoni juga meminta kepada Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk lebih profesional dalam melakukan proses penyelidikan dan penuntutan. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat belajar dari kasus ini dan tidak mengorbankan hak asasi manusia rakyat kecil yang tidak bersalah,” tambah Ferdianto.
Putusan Mahkamah Agung ini juga menjadi rehabilitasi yuridis dan moral bagi Gasper Tipnoni. “Kami berharap Gasper Tipnoni dapat kembali ke masyarakat dengan kepala tegak dan tidak lagi di stigma sebagai pencuri,” tegas advokat LBH Surya NTT ini.
Menurutnya, kasus tuduhan pencurian yang melibatkan Gasper Tipnoni telah menjadi perhatian publik. Namun, keputusan Mahkamah Agung telah membuktikan bahwa Gasper Tipnoni tidak bersalah.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam melakukan proses penyelidikan dan penuntutan,” kata Ferdianto.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang adil dan objektif. Kami berharap keputusan ini dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya untuk selalu menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, Gasper Tipnoni telah dibebaskan dari tuduhan pencurian dan dapat kembali ke masyarakat dengan kepala tegak.
Editor: Chris Bani





