PP GMKI Minta Kapolri Copot Kapolda NTT, 2 Pasal Hilang dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

GMKI

Kupang-InfoNTT.com,- Kasus dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Mantan Kapolres Ngada terus mendapat pengawasan serius dari publik. Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pun ikut beri komentar keras.

Korwil VII PP GMKI, Mikdon Hede Patu kepada media ini, Rabu (9/7/2025) menyampaikan kekecewaannya karena diduga Kapolda NTT lalai dalam menjalankan tugas serta tidak menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat NTT.

Bacaan Lainnya

“Dalam penanganan kasus Esk Kapolres Ngada, Polda NTT diduga sengaja menghilangkan beberapa poin tuntutan seperti kasus narkoba dan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini menjadi catatan penting karena dalam kasus ini, ada pasal-pasal tindak pidana yang seharusnya disertakan dalam menjerat eks Kapolres Ngada, dan itu pasal-pasal tersebut harus ada saat pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ungkap Mikdon.

Dirinya juga menyayangkan sikap Kejati NTT yang langsung menerima berkas kasus ini tanpa memeriksa secara detail keseluruhan persoalan. Padahal kasus eks Kapolres Ngada ini sudah bukan rahasia lagi, bahwa ada kasus narkoba dan tindak pidana perdagangan orang yang mestinya turut serta menjerat tersangka.

“Kami akan kawal ketat kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan, dan kami sebagai masyarakat puas terhadap penanganan hukum di NTT,” jelasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *