Kupang-InfoNTT.com,– Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal. Kedua tersangka yakni pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla dan seorang sopir truk, Yesua Koinunu.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan panjang sejak Kamis (6/2/2025) pagi hingga malam hari. Sebelumnya, kedua tersangka mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik.
“Kami telah melakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah pemanggilan kedua, mereka akhirnya datang dan jalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Polres Kupang,” ungkap Kapolres Agung dikutip dari wartatimor.com.
Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Agung menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat dampak pertambangan ilegal terhadap lingkungan dan ekonomi negara
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Polres Kupang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.
“Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kami berharap kasus ini dapat terungkap secara terang benderang,” tambah Kapolres Agung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini. (***)