Oelamasi-InfoNTT.com,- Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Agustinus Maboy, S.H, melaksanakan Reses I Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Kupang. Kegiatan reses ini dilaksanakan pada 5 titik yang tersebar di daerah pemilihan satu Kabupaten Kupang.
Agustinus Maboy kepada media ini, Jumat (2/4/2025) pagi menyampaikan bahwa reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan masyarakat secara rutin.
- 5 Titik Reses
Dirinya menjelaskan, 5 titik dilaksanakan reses kali ini adalah Desa Kuanheum di Kecamatan Amabi Oefeto. Yang mana pada titik ini masyarakat menyampaikan aspirasi terkait embung, sumur bor, motor air dan hand traktor. Sedangkan di Kecamatan Kupang Timur yakni di Kelurahan Babau, masyarakat berharap pemerintah bisa membantu dalam perkerasan jalan, penerangan jalan dan air bersih.
Hal yang sama juga ketika reses di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, yang mana konstituen berharap bisa mendapatkan bantuan anakan babi, anakan kambing, sumur bor, hand traktor dan juga jalan lapen. Sedangkan di Kecamatan Taebenu, Agustinus Maboy melakukan reses di 2 titik yakni Desa dan Kuaklalo.
Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa masyarakat Baumata Utara berdiskusi banyak hal terkait sumur bor, bibit anakan babi, kambing, sapi dan juga jalan tani perkerasan sambung ke Desa Bokong sepanjang 2 kilometer serta listrik. Selanjutnya di Desa Kuaklalo, masyarakat berharap bisa mendapat perhatian jalan lapen yang mana statusnya merupakan jalan provinsi. Masyarakat Kuaklalo juga meminta bantuan sumur bor, bibit jagung, pupuk dan obat-obatan.
- Keresahan Anggota DPRD
Politisi yang akrab disapa Agus Maboy ini mengatakan masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Namun sejauh ini aspirasi yang ditampung pada saat reses kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Dampak dari reses ini kurang maksimal. Bahkan banyak aspirasi yang tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah. Hasil reses biasanya kami sampaikan laporan kepada pemerintah pada saat sidang, namun hasilnya kurang memuaskan. Bahkan kami Anggota DPRD tidak bisa kembali melakukan reses di tempat yang pernah kami datangi karena aspirasi belum dijawab,” ungkapnya.
Sedangkan menurut Agus Maboy, reses bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Usai reses, Agus Maboy mengatakan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung. Sejumlah aspirasi yang dicatat tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“Aspirasi pada reses ini jika tak diakomodir maka tidak mungkin kami Anggota DPRD turun reses lagi di tempat tersebut. Namun, pada prinsipnya semua akan menjadi satu perjuangan kami untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang,” tandasnya.
Laporan: Chris Bani