Kupang-InfoNTT.com,- Seorang pengusaha ternak sapi di Kabupaten Kupang berinisial JS resmi dilaporkan ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelakan dengan nilai kerugian mencapai Rp97 juta. Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengusaha asal NTT berinisial RVN, yang datang melapor pada 1 Desember 2025 didampingi kuasa hukumnya, Hangri Pah, SH.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/274/XII/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini bermula pada 25 September 2025, saat JS menawarkan jasa pengurusan surat izin rekomendasi pengiriman hewan antar Provinsi di Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Biaya yang disepakati adalah Rp400 ribu per ekor, dan pelapor diminta melunasi seluruh biaya sebelum surat diproses. “Klien kami percaya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak lima kali hingga total Rp97 juta. Namun, setelah dana diterima, terlapor tidak memproses surat izin yang dijanjikan,” jelas Hangri Pah.
Adapun rincian transfer yang dilakukan RVN kepada JS adalah, Rp30, Rp30 juta, Rp1 juta, Rp1 juta Rp35 juta, Seluruh bukti transfer telah diserahkan kepada penyidik Polda NTT sebagai bagian dari alat bukti.
Merasa curiga karena surat tak kunjung terbit, pelapor berusaha bertemu JS untuk meminta pengembalian uang. JS disebut telah berjanji mengembalikan dana tersebut, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari terlapor.
“Karena tidak ada penyelesaian, kami memilih menempuh proses hukum,” tegas kuasa hukum RVN.
Penyidik Polda NTT telah menerima semua bukti transfer, sementara sejumlah saksi sudah diperiksa. Dua saksi tambahan juga dijadwalkan akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar dugaan tindak pidana, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor. (Warta Timor)
Editor: Chris Bani





