Pemkab Kupang Diharapkan Segera Bentuk Tim Pengkaji Calon DOB Amfoang

Keterangan Foto: Ketua IKA Goris Baitanu, Wakil Ketua Panitia DOB Amfoang Melki Naetasi, Sekretaris Panitia DOB Amfoang Okto Kameo dan Kabid Keuangan Panitia DOB Amfoang Peter Nenohay.

Kupang-InfoNTT.com,- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pembentukan Daerah Persiapan sendiri harus memenuhi persyaratan dasar/teknis, persyaratan administratif, persyaratan fisik kewilayahan.

Inilah yang menjadi acuan panitia tim percepatan Calon DOB Amfoang terus bergerak. Terbaru, setelah mengikuti Munas Forkonas di Jakarta, panitia DOB Amfoang bersama Ikatan Keluarga Amfoang akan bertemu Bupati Kupang guna membahas berbagai hal terkait persiapan pemekaran calon Kabupaten Amfoang.

Bacaan Lainnya

Kabid Bendahara Umum Panitia DOB Amfoang, Peter Nenohay mengungkapkan bahwa selama perjuangan ini, Panitia DOB Amfoang selalu berjalan menggunakan anggaran pribadi. Namun, kolaborasi bersama Pemkab Kupang sebagai Kabupaten Induk dianggap penting terlebih soal anggaran dan pembentukan tim pengkaji.

“Sebelumnya saya juga ucapkan terima kasih kepada Penjabat Bupati Kupang bapak Alexon Lumba yang selama beberapa bulan menjabat sudah banyak membantu kami baik masukan saran maupun materil. Juga untun ibu Wakil Bupati Kupang yang turut hadir Dalam Munas Forkonas di Jakarta. Tentu harapan kami, kedepan Panitia DOB Amfoang sangat membutuhkan jamahan dari pemerintah Kabupaten Kupang sebagai Kabupaten Induk dalam hal dana operasional,” ujarnya.

Peter Nenohay mengungkapkan, setelah audiens dan surat dari panitia DOB Amfoang masuk, Pemkab Kupang diharapkan segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk pembentukan tim pengkaji. Dukungan dana operasional dari Pemda ini yang akan digunakan untuk tim pengkajian.

“Kami juga minta dukungan anggota DPR RI seperti bapak Rudy Kabunang dan bapak Gavriel Novanto untuk ikut berkontribusi baik pikiran maupun materil. Karena wilayah Amfoang juga bagian dari daerah pemilihan bapak berdua. Selain itu juga anak pemekaran Kabupaten Kupang seperti Rote Ndao juga harus ikut berkontribusi terkait hal ini, terlebih para anggota DPRD dari Dapil Amfoang,” ungkap Nenohay.

Ia menambahkan, jika kemudian efesiensi anggaran mengakibatkan tidak adanya dana untuk operasional tim pengkaji DOB Amfoang. Maka semoga pemerintah Kabupaten Kupang bisa mengupayakan saat pembahasan perubahan anggaran.

“Yang pasti perjuangan ini akan berlanjut hingga pada keberhasilan pemekaran Amfoang. Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Kupang khususnya keluarga besar Amfoang,” ucap Peter.

Ketua IKA dan Panitia DOB Amfoang saat di Jakarta.

Ditambahkan Sekretaris Panitia Calon DOB Amfoang, Okto Kameo, bahwa Pemekaran daerah (DOB) Amfoang bertujuan agar ada ruang partisipasi bagi politik daerah serta perbedaan budaya dengan daerah induk dan kondisi geografis yang terlalu luas sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien.

Kameo mengungkapkan, tentu pemekaran daerah tidaklah mudah dan murah. Namun yang pasti pemekaran wilayah Amfoang harus terus berjalan dan menjadi solusi atas segala permasalahan yang dihadapi masyarakat Amfoang selama ini.

“Kami tahu bahwa pembentukan atau pemekaran DOB Amfoang harus melalui beberapa proses dan tahapan. Sebagian proses dan tahapan tersebut sudah dijalankan, bahkan melibatkan peranan banyak pihak, mulai dari DPRD provinsi, kabupaten, kepala daerah, pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian. Jadi mestinya tidak ada alasan lain untuk dicabutnya moratorium,” tegasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *