Oelamasi-InfoNTT.com,- Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Pieter Sabaneno, membuka secara resmi Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kupang pada Kamis (21/8/2025) pagi, di ruang rapat Bupati Kupang.
Dalam sambutannya, Pieter menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang beserta tim GTRA yang telah menginisiasi pelaksanaan rapat ini. Menurutnya, rapat tersebut penting untuk menyelaraskan langkah penataan aset berupa legalisasi dan redistribusi tanah dengan penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat.
“Reforma Agraria merupakan agenda strategis nasional yang tidak hanya menyangkut redistribusi tanah, tetapi juga penataan akses agar masyarakat benar-benar memperoleh manfaat dari tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pieter menegaskan beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam integrasi Reforma Agraria di Kabupaten Kupang, antara lain: Memperkuat koordinasi lintas sektor, melakukan validasi data dan sinkronisasi program secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih, memastikan pemberdayaan masyarakat penerima manfaat menjadi prioritas utama, menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses,menyelaraskan pelaksanaan Reforma Agraria dengan visi pembangunan Kabupaten Kupang menuju Kabupaten Kupang Emas, Tertata, Merata, Adil, dan Sejahtera.
“Reforma Agraria harus menjadi instrumen nyata untuk menurunkan angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan. Mari kita jadikan momentum ini untuk menghadirkan keadilan agraria, memperkuat ketahanan pangan, dan mewujudkan masyarakat Kabupaten Kupang yang lebih sejahtera,” tegasnya.
Diakhir sambutannya, Plt Sekda Kabupaten Kupang mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kegiatan penataan aset dan penataan akses gugus tugas reforma agraria (GTRA), sebagai momentum bersama untuk menghadirkan keadilan agraria, memperkuat ketahanan pangan, serta mewujudkan masyarakat kabupaten Kupang yang lebih sejahtera.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya keterpaduan antara penataan aset dan penataan akses.
“Redistribusi tanah tanpa dukungan akses produktif akan memberatkan pemegang hak. Begitu pula akses tanpa kepastian hukum atas tanah tidak akan memiliki kekuatan. Oleh karena itu, melalui forum ini kita rumuskan bersama strategi konkret agar Reforma Agraria benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan selaras dengan tata ruang wilayah Kabupaten Kupang,” ungkapnya.
Rapat integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, menyatukan komitmen, dan meneguhkan tekad bersama dalam membangun Kabupaten Kupang yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan melalui implementasi Reforma Agraria.
Laporan: Prokopim