Nama Lengkap : FERDIANTO BOIMAU, SH.,MH.
Kapasitas : Praktisi Hukum/Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, sebagaimana ramai diberitakan oleh berbagai media daring terpercaya, yang dapat dikutip beberapa link berita media online di Kabupaten Kupang dan sekitarnya yang menyoroti temuan BPK RI terkait dugaan kerugian keuangan negara di lingkup DPRD Kabupaten Kupang sebesar Rp 6,1 Miliar (ada beberapa berita yang menyebut angka Rp 6,2 Miliar, kemungkinan ada pembulatan atau perbedaan sedikit dalam penyebutan) antara lain:
1. Kupang Terkini:
Kisruh Duit Rp 6,2 Miliar Temuan BPK, Sekwan Bilang Bendahara Teledor: https://kupangterkini.com/2025/04/11/kisruh-duit-rp-62-miliar-temuan-bpk-sekwan-bilang-bendahara-teledor/
Wartawan Diusir, Ketua DPRD Daniel Taimenas : Kami Mohon Maaf
https://kupangterkini.com/2025/04/24/wartawan-diusir-ketua-dprd-daniel-taimenas-kami-mohon-maaf/
2. Fakta Hukum NTT:
Bungkam Media, Lindungi Skandal? DPRD Kabupaten Kupang Dikecam ARAKSI NTT Soal Temuan BPK Rp6,2 Miliar: https://www.faktahukumntt.com/bungkam-media-lindungi-skandal-dprd-kabupaten-kupang-dikecam-araksi-ntt-soal-temuan-bpk-rp62-miliar/
Temuan Rp6,2 M Dipetieskan? Ketua KIP NTT Minta Publik Gugat DPRD Kupang!: https://www.faktahukumntt.com/ketua-kip-ntt-publik-gugat-dprd-kupang/2/
3. AtlasNews.ID:
Kejari Kabupaten Kupang Ungkap Perkembangan Temuan BPK 6,2 M Di DPRD, Sekwan Bungkam: https://atlasnews.id/daerah/kejari-kabupaten-kupang-ungkap-perkembangan-temuan-bpk-62-m-di-dprd-sekwan-bungkam/
4. Okenusra:
Miris, Enam Anggota DPRD Kabupaten Kupang Belum Setor Temuan BPK: https://www.okenusra.com/hukrim/47615029179/miris-enam-anggota-dprd-kabupaten-kupang-belum-setor-temuan-bpk
5. Kupangberita.com:
Anggaran DPRD Kabupaten Kupang Jadi Temuan BPK, Kejari Oelamasi Mulai Penyelidikan: https://kupangberita.com/2025/03/26/anggaran-dprd-kabupaten-kupang-jadi-temuan-bpk-kejari-oelamasi-mulai-penyelidikan/
6. Rakyat NTT:
Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Kupang Jadi Temuan BPK RI: https://rakyatntt.com/biaya-perjalanan-dinas-dprd-kabupaten-kupang-jadi-temuan-bpk-ri/?pgrelated=170
Berita-berita di atas menyoroti berbagai aspek terkait temuan BPK RI ini, mulai dari tanggapan Sekretaris Dewan, perkembangan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri, hingga kecaman dari organisasi masyarakat sipil. Beberapa berita juga menyoroti belum adanya pengembalian dana oleh sejumlah anggota DPRD.
Kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang menyampaikan opini hukum dan rekomendasi sebagai berikut:
Temuan BPK RI ini, yang secara luas telah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media massa, mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat DPRD Kabupaten Kupang. Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, laporan BPK RI memiliki kredibilitas dan nilai pembuktian awal yang signifikan.
Kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar, seperti yang diberitakan oleh beberapa media diatas, jika terbukti benar, jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, transparan, dan akuntabel. Perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan pemberitaan diatas, indikasi kerugian negara ini diduga terkait dengan perjalanan dinas fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, atau bentuk penyimpangan lainnya yang terungkap. Rincian lebih lanjut mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat tentu memerlukan penyelidikan yang komprehensif oleh aparat penegak hukum.
Dampak dari kerugian negara sebesar ini sangat signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kupang. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta program-program kesejahteraan lainnya, justru berpotensi hilang akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini menjadi krusial untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi Masyarakat kabupaten Kupang.
Rekomendasi Tegas Kepada Aparat Penegak Hukum
Menyikapi temuan BPK RI dan pemberitaan luas di berbagai media mengenai dugaan kerugian negara di DPRD Kabupaten Kupang, kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, salah satu Organisasi Bantuan Hukum kepada Masyarakat Kurang mampu yang terakreditasi di kabupaten Kupang, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kepolisian Resor (Polres) Kupang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, POLDA NTT ataupun KPK RI untuk segera mengambil tindakan konkret dan terukur sebagai berikut:
1. Prioritaskan Penyelidikan Berdasarkan Temuan BPK RI dan Pemberitaan Media: Aparat Penegak Hukum harus menjadikan laporan BPK RI dan informasi yang telah beredar luas di media massa sebagai dasar yang kuat untuk segera memulai penyelidikan secara intensif. Kejelasan informasi di media menunjukkan adanya atensi publik yang besar terhadap kasus ini.
2. Libatkan Auditor Forensik Jika Diperlukan: Untuk mengungkap secara detail modus operandi dan aliran dana yang menyebabkan kerugian negara, Aparat Penegak Hukum dapat melibatkan auditor forensik yang memiliki keahlian khusus dalam mengaudit keuangan yang berindikasi tindak pidana.
3. Periksa Secara Proaktif Pihak-Pihak yang Disebutkan dalam Pemberitaan: Selain menunggu laporan resmi, Aparat Penegak Hukum dapat secara proaktif memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemberitaan media terkait dugaan penyimpangan anggaran ini.
4. Transparansi dalam Proses Hukum: Mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, Aparat Penegak Hukum perlu mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap tahapan proses hukum, tentu dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kerahasiaan penyidikan. Informasi mengenai perkembangan penyelidikan secara berkala dapat disampaikan kepada publik.
5. Koordinasi yang Efektif Antar Lembaga: Polres Kupang dan Kejari Kabupaten Kupang perlu berkoordinasi secara efektif dengan BPK RI untuk mendapatkan dokumen dan keterangan tambahan yang diperlukan. Sinergi antar lembaga penegak hukum dan lembaga audit negara akan memperkuat proses penegakan hukum.
6. Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu: Siapapun pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kerugian negara harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu akan memulihkan kepercayaan Masyarakat Kabupaten Kupang terhadap lembaga DPRD dan sistem hukum.
Kami dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum yang diperlukan demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kupang. Respons cepat dan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum akan menjadi indikator komitmen dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Demikian opini hukum dan rekomendasi yang telah dipertegas dengan merujuk pada sumber informasi pemberitaan media. Semoga dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendorong penegakan hukum yang efektif di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.(**)