Ombudsman NTT Warning Sekolah, Jangan Larang Peserta Didik Ikut Ujian Karena SPP

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton.

Kupang-InfoNTT.com,- Beberapa hari ini Ombudsman NTT masih menerima keluhan dari para orang tua siswa/i SMA dan SMK swasta dan negeri di beberapa daerah yang mengeluhkan anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP/ iuran komite sebelum mengikuti ujian. Bagi para siswa yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan.

Guna mencegah permasalahan yang sama terus berulang setiap tahun saat jadwal ujian sekolah dan ujian akhir, Ombudsman NTT memandang perlu menyampaikan beberapa hal penting agar diperhatikan oleh pihak sekolah khususnya SMA/SMK di NTT.

Bacaan Lainnya

“Terhadap beberapa keluhan tersebut sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar menegaskan kepada seluruh SMA dan SMK mengijinkan peserta didik mengikuti ujian meskipun belum lunas SPP/iuran komite. Peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka,” ujar Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman NTT, Senin (24/3) pagi.

Ia menegaskan hak belajar peserta didik sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Menurutnya, pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, Negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal. Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).

“Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar SPP/iuran komite. Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah,” ujarnya.

Darius juga mengajak para orang tua melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau melapor ke call centre MeJa Rakyat yang disiapkan Gubernur NTT via nomor: 081138319989 dan 081138319988. Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737.

“Silahkan buat laporan jika masih ada sekolah-sekolah yang memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas uang SPP/iuran komite,” tegas Darius.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *