Kupang-InfoNTT.com,- Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si, muncul dalam surat Berita Acara Nomor: 06/PANSEL/VI/2025, sebagai salah satu nama yang lolos seleksi administrasi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang.
Ketua KNPI Kabupaten Kupang periode 2011-2014 ini pun memastikan keseriusan dan komitmennya berkontribusi membangun daerah jika dipercayakan menjadi Sekda Kabupaten Kupang dengan mengusung “Menuju Kabupaten Kupang EMAS dengan Kepemimpinan Sekda yang Profesional, Netral, dan Transformatif”.
Dalam proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, inklusif, dan berorientasi hasil. Dengan mengusung visi “Menjadi Sekretaris Daerah yang profesional, netral, dan transformatif dalam memperkuat sinergi antar-OPD, mempercepat pelayanan publik berbasis digital, dan mengawal program prioritas kepala daerah dengan pendekatan inklusif dan berkelanjutan”.
Dirinya juga menyatakan kesiapan menjadi motor penggerak pembangunan menuju Kabupaten Kupang EMAS.
Visi “Menjadi Sekretaris Daerah yang profesional, netral, dan transformatif dalam memperkuat sinergi antar-OPD, mempercepat pelayanan publik berbasis digital, dan mengawal program prioritas kepala daerah dengan pendekatan inklusif dan berkelanjutan”, mengandung makna yang strategis dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan modern.
Menurut Purna Praja ini, “Menjadi Sekretaris Daerah yang profesional”. Artinya, Sekda harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan kompetensi tinggi, menguasai aspek teknis, administratif, dan manajerial pemerintahan serta aspek sosio kultural. Selain itu, etika birokrasi, menjunjung integritas, disiplin, dan akuntabilitas dalam bertugas.
Kepemimpinan organisasi, mampu mengarahkan, mengoordinasikan, dan menggerakkan perangkat daerah menuju kinerja optimal.
“Netral”, Sekda tidak berpihak secara politik, menjaga jarak dari kepentingan partai politik maupun kelompok tertentu. Menjaga profesionalisme ASN, khususnya dalam menjaga netralitas birokrasi selama tahapan pemilu/pilkada. Menjadi penengah dan penjaga stabilitas organisasi, tidak memihak kepentingan pribadi atau kelompok dalam pengambilan kebijakan strategis.
“Transformatif” Sekda harus membawa perubahan dengan: Inovatif dan progresif, mendorong reformasi birokrasi dan budaya kerja baru yang adaptif. Berorientasi hasil dan solusi, tidak hanya mempertahankan rutinitas, tetapi fokus pada pencapaian target pembangunan. Menggagas pembaruan kebijakan dan sistem kerja, termasuk digitalisasi dan integrasi lintas sektor.
“Memperkuat sinergi antar-OPD” Sekda harus dapat membangun kerja sama yang solid antarorganisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak berjalan sendiri-sendiri (egosektoral). Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi dalam pelaksanaan program dan layanan publik. Menjadi penghubung strategis antar unit kerja, sehingga visi-misi kepala daerah dapat diterjemahkan secara harmonis oleh semua OPD.
“Mempercepat pelayanan publik berbasis digital” Sekda harus dapat mendorong transformasi digital dalam semua aspek pelayanan pemerintah daerah (e-government dan smart governance). Memastikan bahwa layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, transparan, mudah diakses, dan efisien.
Membangun infrastruktur dan kapasitas SDM untuk mendukung digitalisasi administrasi dan layanan.
“Mengawal program prioritas kepala daerah” Sekda di sini bertugas mengawal implementasi program unggulan yang menjadi janji politik kepala daerah. Bertindak sebagai penjaga ritme pembangunan, memastikan program prioritas berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat anggaran. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala untuk menjamin kinerja pemerintah daerah akuntabel.
“Dengan pendekatan inklusif dan berkelanjutan” Maknanya: Inklusif: mengakomodasi semua kelompok masyarakat tanpa diskriminasi termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya
Kabupaten Kupang tengah menghadapi tantangan serius seperti kemiskinan tinggi, rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM), krisis air bersih, ketimpangan wilayah, serta layanan publik yang masih terbatas digitalisasinya. Dalam konteks ini, visi dan misi Bupati-Wakil Bupati 2025–2029, yaitu “Menuju Kabupaten Kupang EMAS (Ekonomi Maju, Aman, dan Sejahtera)” menjadi arah pembangunan yang harus diterjemahkan secara nyata dan terukur.
Sebagai calon Sekda, Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si, menekankan pentingnya:
· Kepemimpinan profesional dan netral: Berbasis kompetensi, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta mengedepankan netralitas ASN dalam melayani semua pihak tanpa kepentingan politik.
· Transformasi birokrasi: Mendorong pelayanan publik berbasis digital, penguatan nilai ASN BerAKHLAK, serta penciptaan budaya kerja yang adaptif dan inovatif.
· Perencanaan berbasis data: Mengoptimalkan SIPD, e-Planning, dan Satu Data Indonesia untuk perencanaan yang tepat sasaran.
· Kolaborasi lintas sektor dan wilayah: Melibatkan akademisi, sektor swasta, masyarakat adat, dan tokoh agama dalam kemitraan pembangunan berbasis prinsip triple helix.
· Tata kelola keuangan dan pengawasan kinerja yang transparan dan akuntabel, dengan penguatan peran TAPD, APIP, serta penggunaan indikator output dan outcome secara sistemik.
Strategi utama yang saya meliputi percepatan digitalisasi pelayanan (SPBE), pembangunan Mal Pelayanan Publik, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan investasi lokal, dan hilirisasi sektor ekonomi unggulan. Target-target prioritas termasuk akses air bersih 90%, penurunan desa rawan pangan di bawah 40%, dan angka kemiskinan di bawah 18% pada akhir periode.
Dalam tugas, dirinya juga memiliki filosofi kepemimpinan: “Memimpin dengan keteladanan dan melayani dengan integritas”. Menurutnya, Sekda bukan sekadar administrator, tetapi arsitek pembangunan daerah dan jembatan antara visi politik kepala daerah dengan tindakan konkret birokrasi.
Memimpin dengan Keteladanan; Memimpin bukan hanya soal memberi perintah, tapi tentang menjadi contoh yang baik. Keteladanan artinya pemimpin harus melakukan terlebih dahulu apa yang ia minta dari orang lain dalam sikap, etos kerja, kedisiplinan, moralitas, dan tanggung jawab.
Melayani dengan Integritas; Pelayanan yang baik bukan hanya soal kecepatan dan keramahan, tapi harus disertai dengan kejujuran, tanggung jawab, dan prinsip moral yang kuat. Integritas artinya menjalankan tugas tanpa menyimpang dari nilai-nilai kebenaran, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.
Filosofi ini akan harus menjadi pedoman moral dan etika kerja bagi setiap pejabat atau ASN Kabupaten Kupang untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, terpercaya, dan melayani rakyat secara tulus dan profesional.
“Sekretaris Daerah adalah penentu arah dan pelaksana irama dalam orkestra pembangunan daerah,” tegasnya.
Melalui pendekatan yang berorientasi hasil, kolaboratif, dan partisipatif, saya siap menghadirkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Kupang yang lebih unggul, adil, dan berkelanjutan.(***)