Kupang-InfoNTT.com,- Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Jalan Sesawi, RT 027/RW 013, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.
Kali ini korbannya adalah Markus Do (27) yang merupakan seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negara (PTN) di Kota Kupang asal Kabupaten Sabu Raijua. Kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 1 Maret 2025.
Markus Do diduga dianiaya oleh oknum wanita berinisial DU (42) yang merupakan warga Jalam Sesawi, dan diketahui terduga pelaku juga merupakan seorang Guru P3K di UPTD SD Inpres Sikumana 3.
Kejadian tersebut pun korban telah divisum dan dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Maulafa sejak Senin, 3 Maret 2025 lalu dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diterima Aipda Yohanis Tallo.
Merasa perlu mendapat pendampingan hukum atas persoalan yang sedang menimpanya saat ini, korban setelah menerima saran dari keluarga akhirnya mendatangi Kantor LBH Surya NTT di Jalan W.J. Lalamentik, Nomor 57, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Sabtu (05/04/2025).
Korban langsung diterima oleh Advokat Herry F. F. Battileo, S.H.,M.H, dan Andre Lado, S.H di kantor LBH Surya NTT.
Didampingi kuasa hukumnya Herry Battileo dan Andre Lado, korban menuturkan kronologi kejadian yang dialaminya. Yang mana kejadian terjadi di sebuah tempat pangkas rambut yang berada di depan Gereja GMIT Sesawi Oepura.
Ia menjelaskan, saat sementara gunting, terduga pelaku dengan nada kasar datang ke TKP untuk mencari dengan nada kasar serta membawa sebatang kayu mentah dan langsung memukulnya dari belakang.
Korban melanjutkan, saat itu dirinya sedang dibalut kain pangkas yang sedang menutupi seluruh badan sehingga dia tak mampu menghindari serangan pelaku yang terus memaki dan menyerangnya.
“Beta sempat lihat dari cermin tapi beta sonde sempat berdiri mamtua (terduga pelaku) sudah pukul beta dengan kayu dan kena di bagian belakang sementara beta masih tabungkus dengan kain pangkas. Habis itu le mamtua pukul dan pukul yang kedua kayu itu patah. Pas kayu patah mamtua lanjut pukul beta dengan tangan di rahang kiri,” Ungkap Markus menggunakan dialek Kupang kental.
Masih menurut korban bahwa tak puas dengan tindakan brutalnya tersebut, pelaku kembali mengambil sapu ijuk dan memukul korban menggunakan gagangnya hingga patah ditubuh korban,
“Setelah itu mamtua (terduga pelaku) ambil sapu ijuk yang gagangnya kayu dan pukul saya. Pukul pertama saya tangkis dengan tangan sehingga lebam di tangan kiri saya. Pukul kedua kena di jari telunjuk sehingga kayu tersebut juga patah dan tangan saya terasa sakit sekali dan lebam serta bengkak. Setelah patah itu kayu, mamtua masih pukul lagi dengan tangan kosong dan kena di leher kiri saya. Habis itu mamtua keluar dan ambil sapu lidi lalu pukul saya lagi menggunakan gagang sapu lidi yang terbuat dari kayu,” ungkap korban.
Sementara itu, Advokat Kondang Herry Battileo selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah merupakan sebuah tidak pidana penganiayaan yang di mana telah diatur dalam Pasal 351 sampai 356 KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 8 tahun, plus 1/3 jika termasuk penganiayaan berat terencana.
“Secara khusus terkait persoalan ini kita akan berkoordinasi dengan polisi, sudah sejauh mana penanganan dari mereka. Apa yang dilakukan terduga pelaku adalah hal yang tidak patut dijadikan contoh maupun teladan, sebab pelaku diketahui merupakan salah satu guru di Kota Kupang, sehingga saya menilai oknum tersebut tidak layak dipertahankan sebagai guru,” ujar Herry Battileo.
Herry Battileo bersama tim juga akan bersurat ke Dinas Pendidikan Kota Kupang dan Walikota Kupang agar oknum seperti ini ditindak dan diberikan sanksi tegas. Ia berharap Polsek Maulafa dapat bekerja secara cepat, tepat dan profesional dalam menangani persoalan tersebut.
“Intinya kita akan menangani persoalan ini secara profesional, dan biar hukum yang akan menguji kebenarannya,” ucapnya. (***)