Kuasa Hukum YNS Serahkan Kronologi dan Bukti Kekerasan Seksual ke BK DPRD Kabupaten Kupang

Kuasa Hukum YNS Rediston Sirait serahkan kronologi dan barang bukti kepada Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang inisial YM yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita inisial YNS dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dewan, Rabu (15/10/2025) siang.

Laporan berupa dokumen kronologi dan barang bukti satu buah flash disk tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum YNS Rediston Sirait, S.H.,M.H, dan diterima secara langsung oleh Kabag Persidangan Oktovianus Bire.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum korban berharap agar YM diproses secara etik. “Tujuan ke sini (DPRD Kabupaten Kupang) untuk melaporkan oknum dewan YM karena telah melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap klien saya,” ujar Rediston Sirait.

Upaya pelaporan ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh YM.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *