Kerja Polres Kupang Profesional, Dugaan Pemerasan Hanya Asumsi dan Terbantahkan di Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan dengan termohon Polres Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi secara menyeluruh menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla dan Yesua Koenunu terhadap Polres Kupang, Selasa (4/3/2025) siang.

Informasi dugaan adanya tuduhan pemerasan terhadap Kasat Reskrim Polres Kupang juga sebatas asumsi. Yang mana penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Kupang dalam kasus dugaan tambang ilegal sudah profesional dan benar.

Bacaan Lainnya

“Terkait dugaan Kasat Reskrim Polres Kupang melakukan pemerasan tidak terbukti di depan hakim. Semua informasi tersebut hanya asumsi dan tidak bisa dibuktikan. Jadi dari keterangan saksi dan alat bukti, penetapan tersangka sah,” ungkap Kuasa Hukum Polres Kupang, Amos Lafu, S.H.,M.H.

Amos menegaskan, sidang yang dipimpin hakim tunggal Fridwan Fina, S.H.,M.H, dalam putusannya menilai penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya dan selanjutnya biaya perkara ditanggung oleh negara.

“Kemenangan Polres Kupang dalam praperadilan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *