Jakarta-InfoNTT.com,- Permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada Kabupaten TTS yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Paket Tahun-Tallo kandas di tengah jalan.
Kuasa Hukum Paket Bumy, Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H.,CMe.,CLA, kepada media ini, Rabu (05/2) pukul 21.54 WITA mengatakan bahwa perkara tersebut gugur karena permohonan gugatan yang diajukan telah lewat waktu, dan eksepsi dari kuasa hukum Paket BUMY (Eduard Markus Lioe dan Jhony Army Konay) diterima oleh Mahmakah Konstitusi.
“Bapak Buce Lioe dan bapak Army Konay (Paket Bumy) Siap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS. Karena permohonan yang diajukan telah lewat waktu jadi eksepsi kami diterima oleh Mahmakah Konstitusi,” ungkap Frasisco Bessi.
Menurutnya, waktu tiga hari untuk penggugat mengajukan gugatan, namun pengajuan tersebut dilakukan setelah tenggang waktu. Jadi eksepsi yang kemudian diajukan Paket Bumy selaku tergugat dikabulkan oleh Mahmakah Konstitusi.
“Ini kemenangan seluruh masyarakat TTS,” ujar pengacara muda NTT ini.
Untuk diketahui bahwa tenggat waktu yang dimaksud telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Laporan: Chris Bani