Kupang-InfoNTT.com,- Korban YNS bersama Kuasa Hukumnya Rediston Sirait, S.H.,M.H, melakukan koordinasi serta menyerahkan berbagai dokumen kronologi dan bukti kepada DPD I Partai Golkar Provinsi NTT, Rabu (15/10/2025) siang.
Kedatangan korban YNS dan kuasa hukum diterima langsung oleh Sekretaris DPD I Golkar NTT, Welhelmintje S. L. Sinlaeloe, Bidang Hukum Golkar NTT, Tommy Jacob dan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Sekretaris DPD I Golkar NTT, Welhelmintje Sinlaeloe usai pertemuan menyampaikan bahwa pada pertemuan tersebut Kuasa Hukum korban menyerahkan tembusan laporan yang telah diserahkan ke pihak korban ke DPP Partai Golkar.
“Kita ketahui bersama bahwa persoalan ini sudah dilaporkan ke DPP Partai Golkar. Maka hari ini kami DPD 1 dan DPD 2 mendapat tembusan, kemudian kami menunggu arahan dari DPP untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Sekretaris Golkar NTT menambah, selain menerima tembusan, Golkar NTT juga mendengarkan kronologi laporan dari kuasa hukum korban, dan apa yang menjadi tuntutan.
“Tuntutan ada lima, namun kami klasifikasikan ada tiga, yakni permohonan maaf dari YM, mengganti kerugian materi dan imateril dan sanksi tegas dari partai Golkar. Terkait sanksi ini mulai dari surat peringatan hingga pada tahap PAW,” ungkap Welhelmintje Sinlaeloe.
Dirinya juga mengakui bahwa persoalan ini sebelumnya sudah diketahui oleh Ketua DPD I Golkar NTT. “Jadi sebelum laporan resmi juga, kami mendengar dari korban YNS melalui saluran telepon, dan langsung ditndaklanjuti.
Saya komunikasi dengan Pak Ketua DPD I dan arahan pak ketua langsung meminta DPD II untuk segera menindaklanjuti, dan itu sudah dilakukan,” jelasnya.
Sekretaris Golkar NTT juga berpesan agar kader-kader Golkar baik tingkat satu maupun dua menjaga etika dan moral, karena dalam partai sudah ada aturan mainnya. Karena Golkar tidak akan mentolerir tindakan-tindakan baik itu kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran sesuai dengan bentuk-bentuk kekerasan yang diatur dalam Undang-Undang Kekerasan Terhadap Perempuan.
“Kami mengecam perbuatan pelaku, dan Golkar tidak mentolerir apapun yang dilakukan oleh kader yang merugikan nama partai, mencoreng nama partai dan juga terkait dengan melukai hati masyarakat terutama kelompok-kelompok marginal termasuk perempuan dan anak,” ujar Sinlaeloe.
Sedangkan Kuasa Hukum korban, Rediston Sirait menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan dan pertemuan tersebut. Yang mana Golkar NTT memberi ruang keberpihakan kepada korban.
“Pada pertemuan tadi DPD Golkar NTT berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara profesional, dan menyatakan komitmen akan berpihak dan dukungan penuh kepada korban. Agar ada kepuasan, agar Golkar segera mengambil sikap tegas,” ungkap Sirait.
Selain itu, dirinya juga meminta dukungan dan komitmen DPD II Golkar Kabupaten Kupang, dan atensi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang untuk menindaklanjuti laporan ini.
Laporan: Chris Bani