Fakta Polres Kupang Tetapkan 2 Tersangka Illegal Mining Murni Penegakan Hukum

Kapolres Kupang bersama Kasat Reskrim sedang menunjukkan barang bukti yang di sita terkait dugaan penambangan ilegal di Amarasi Barat.

Kupang-InfoNTT.com,- Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H, menanggapi informasi yang beredar terkait ungkapan kuasa hukum tersangka kasus tambang ilegal (Illegal mining) yang menilai Polres Kupang melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

Diketahui bahwa Polres Kupang telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H, kepada media (9/2) menegaskan bahwa dalam proses penyidikan telah diambil keterangan dari saksi ahli Minerba Provinsi NTT dan Kementerian ESDM, sesuai penelusuran Minerba Online Monitoring Sistim (MOMS) bahwa Koperasi Pah meto berdikari selaku pemegang ijin pertambangan rakyat (IPR) berdasarkan perizinan berbasis resiko nomor 29500051XXXXXXXX tanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Prov NTT yang berlokasi di Naunu Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang dengan luas 10 Hektare.

Iptu Yeni mengungkapkan, untuk di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Koperasi Pah Meto Berdikari tidak memiliki IPR sehingga tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan, membeli, menjual, mengangkut batu mangan di luar lokasi IPR yang tidak di miliki oleh koperasi Pah Meto Berdikari.

“Atas aktivitas yang dilakukan Koperasi Pah Meto Berdikari  yang dilakukan di Desa Toobaun Kecamatan Amarasi Barat ini, oleh penyidik patut diduga merupakan perbuatan pidana pertambangan ilegal sebagaimana di maksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Demi memperkuat penyidikan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Kupang, Kasat reskrim Polres Kupang juga  menyampaikan ada temuan surat pemberitahuan dari Dinas ESDM Provinsi NTT tertanggal 28 Oktober 2024 kepada ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, yang mana pada point ketiga pada surat pemberitahuan tersebut berbunyi Pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang dalam wilayah IPR dan tidak melakukan jual beli mangan di luar wilayah IPR.

“Selain itu tersangka NNYE selama menjalani proses penyelidikan maupun penyidikan dan sampai saat pemeriksaan sebagai tersangka, tidak pernah bersedia menunjukan dokumen terkait dengan kepemilikan IPR-nya tersebut kepada penyidik sebagai bahan dalam proses penyidikan,” tegas Iptu Yeni.

Ia menambahkan, awalnya kasus ini mencuat setelah Tim Resmob Polres Kupang menahan sebuah dump truck yang mengangkut sekitar 5 ton batu mangan pada 18 November 2024. Saat diperiksa, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah dan hanya memiliki cetakan lokasi IPR dari internet, yang tidak diakui sebagai dokumen resmi. Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Sedangkan adanya tuduhan kriminalisasi seperti yang diungkapkan penasehat hukum tersangka NNYE, AKP Yeni Setiono menegaskan, tindakan yang diambil oleh Polres Kupang murni berdasarkan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Dirinya juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa ada unsur kriminalisasi terhadap pihak manapun.

Seperti diketahui tersangka NNYE mengklaim koperasinya memiliki izin lengkap dan aktivitas yang dilakukan adalah legal. Juga koperasinya hanya membeli batu mangan yang dikumpulkan oleh masyarakat setempat, bukan melakukan penambangan langsung. Namun dalam penyidikan, aktivitas tersebut dinyatakan melanggar ketentuan izin yang dimiliki.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Kupang, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan, sedangkan kedua tersangka NNYE dan YK saat ini sudah dilakukan penahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sumber: tribratanewskupang.com 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *