Kupang-InfoNTT.com,- Isu luas wilayah, kepadatan penduduk, keterjangkauan pelayanan, pengembangan ekonomi, hingga peningkatan partisipasi masyarakat kembali menjadi topik diskusi yang menguat di kalangan tokoh masyarakat Kabupaten TTS terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Diskusi yang diinisiasi oleh sejumlah tokoh asal Kabupaten TTS di Kota Kupang dan Kabupaten TTS, berlandaskan berbagai alasan yang mendukung pemekaran wilayah tersebut.
Dilansir dari DeteksiNTT.com, alasan utama yang melandasi pemekaran Kabupaten TTS adalah luasnya wilayah yang terdiri dari 32 kecamatan, 266 desa, dan 12 kelurahan dengan total luas sekitar 3.955,36 km². Sementara itu, jumlah penduduk Kabupaten TTS per tahun 2024 mencapai 477.810 jiwa.
Melihat kondisi ini, Kabupaten TTS dinilai layak untuk dimekarkan menjadi lebih dari dua bahkan tiga kabupaten serta satu kota madya. Nama Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah lama diwacanakan dengan berbagai kajian dan syarat kelayakan wilayah adalah DOB Amanatun, dengan pusat pemerintahan di Desa Baus, Kecamatan Boking.
Informasi mengenai usulan ini bahkan telah sampai ke pemerintah pusat. Selain itu, wacana pemekaran juga mencakup: DOB Mollo, dengan pusat pemerintahan di Kota Kapan, Kecamatan Mollo Utara. DOB Amanuban, dengan pusat pemerintahan di Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah. Kota Soe diwacanakan menjadi kota madya.
Belakangan, muncul nama baru untuk pemekaran wilayah Amanuban, yaitu DOB Pesisir Selatan, dengan pusat pemerintahan di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Perubahan nama dari DOB Amanuban menjadi DOB Pesisir Selatan didasarkan pada pertimbangan kondisi alam dan akses ekonomi antar wilayah, seperti Kabupaten Malaka, DOB Amanatun, serta DOB Pesisir Selatan dan Kabupaten TTS yang dinilai akan mengalami kemajuan jika pemekaran terealisasi. Pergantian nama ini tidak mengabaikan tradisi, kewenangan lokal, serta budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
Menanggapi hal ini, Usman Husin, anggota DPR RI Fraksi PKB, menyatakan dukungan terhadap inisiatif para tokoh asal Kabupaten TTS. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima aspirasi dari sejumlah tokoh terkait pemekaran wilayah Amanatun, Amanuban, dan Mollo dengan berbagai pertimbangan yang mendukung pemekaran.
“Saya sudah bertemu dengan sejumlah tokoh asal TTS. Seharusnya TTS harus dimekarkan karena wilayahnya sangat luas. Tidak ada alasan untuk menolak pemekaran Kabupaten TTS,” ujarnya, Kamis (20/03/2025).
Menurutnya, tujuan pemekaran adalah untuk mempermudah pelayanan pemerintah kepada masyarakat. “Kalau ada yang menolak pemekaran TTS, itu sama saja dengan tidak ingin melihat masyarakat TTS hidup sejahtera. Pemekaran Kabupaten TTS akan membuka peluang kerja, karena jumlah penduduknya sangat padat dengan wilayah yang luas,” jelasnya.
Sebagai politisi PKB, Usman Husin berkomitmen memperjuangkan pemekaran Kabupaten TTS di Senayan demi kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebut bahwa sejumlah tokoh asal TTS telah menemuinya dan berdiskusi di kediamannya di Kota Kupang, yang dijadikan sekretariat pertemuan.
“Pemekaran Kabupaten TTS memang merupakan kebutuhan agar daerah ini lebih cepat maju. Tapi, pertemuan kami masih merupakan diskusi awal. Perjuangan pemekaran akan terus dibahas dalam diskusi lanjutan nantinya,” katanya.
Sementara itu, David Imanuel Boimau, anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Hanura, juga menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemekaran yang tengah didiskusikan oleh sejumlah tokoh asal TTS.
Menurutnya, inisiatif pemekaran yang sudah dibahas merupakan langkah awal yang perlu diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten TTS, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah pusat.
Sebagai mantan anggota DPRD TTS tiga periode, David Boimau mendukung pemekaran TTS menjadi DOB Amanatun, DOB Mollo, DOB Amanuban, dan DOB Pesisir Selatan.
Dengan motto “D’Boi Naik Kelas”, David berkomitmen memperjuangkan aspirasi warga Kualin mengenai pemekaran wilayah Amanuban dari TTS dengan nama baru DOB Pesisir Selatan. Aspirasi ini diusulkan oleh masyarakat Desa Kualin, Kecamatan Kualin, saat reses pada Rabu (19/03/2025).
“Aspirasi pemekaran DOB Pesisir Selatan akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten TTS dan Pemerintah Provinsi NTT. Dari sisi administrasi dan persyaratan lainnya, kita akan mencoba memenuhinya agar wilayah Kecamatan Kualin dan daerah pesisir selatan lainnya dapat dimekarkan sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya.
Harapan masyarakat Kualin untuk memisahkan diri dari Kabupaten TTS dengan membentuk DOB Pesisir Selatan sebenarnya sudah dipersiapkan sejak lama oleh para tokoh adat dan tokoh masyarakat di wilayah Amanuban.
Kepala Desa Kualin, Richat Penuam, saat reses anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi Hanura, mengungkapkan bahwa masyarakat sangat berharap aspirasi pemekaran DOB Amanuban bisa segera ditindaklanjuti.
“Harapan kami, masyarakat Desa Kualin, dulu orang tua kami menyerahkan tanah untuk pemekaran kabupaten. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten TTS maupun Provinsi NTT,” ujarnya.
Isu pemisahan wilayah Amanuban dari Kabupaten TTS memang pernah dibahas sebelumnya, namun mendapat kontra dari sebagian masyarakat Amanuban. Hal ini karena pemekaran Kabupaten Amanuban dianggap bertentangan dengan adat, budaya, serta tradisi kewenangan lokal terkait nama dan kedudukan wilayah.
“Meski banyak pendapat terkait nama kabupaten yang mengatasnamakan Amanuban, tidak semua wilayah Kerajaan Amanuban masuk dalam rancangan pemekaran. Karena itu, masyarakat mengusulkan nama ‘Kabupaten Pesisir Selatan,” ungkap Penuam.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan pemekaran DOB Pesisir Selatan adalah kebutuhan nyata. Hal ini ditandai dengan penyerahan lahan oleh amaf (tokoh adat) untuk menjadi pusat pemerintahan di Kualin.
“Dengan kehadiran Pak David di Kualin sebagai anggota DPRD Provinsi NTT, serta informasi mengenai rencana pemekaran provinsi, maka akan ada pemekaran kabupaten dan desa. Tanah seluas 50 hektare yang sudah diserahkan oleh orang tua kami, kami minta agar Pak David dapat menindaklanjutinya sehingga pemekaran Kabupaten dapat segera terwujud,” pinta tokoh masyarakat Kualin. (*DeteksiNTT.Com)