DPRD Beri Catatan untuk BP2P Persoalan Pembangunan 2.100 Rumah di Fatuleu

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kupang dan BP2P Nusa Tenggara II Provinsi NTT.

Oelamasi-InfoNTT.com,- DPRD Kabupaten Kupang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Nusa Tenggara II Provinsi NTT terkait berbagai persoalan pembangunan 2.100 rumah di wilayah Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Rapat yang digelar di Aula Sidang Lantai II DPRD Kabupaten Kupang pada Rabu (22/1) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Tome Da Costa, S.H, dan dihadiri oleh 19 anggota DPRD Kabupaten Kupang.

Usai RDP, Tome Da Costa kepada media mengakui banyak hal yang tidak terjawab dalam RDP. Yang mana dalam kesimpulan rapat diputuskan agar selanjutnya BP2P Nusa Tenggara II Provinsi NTT melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait guna menyelesaikan berbagai persoalan di lokasi pembangunan 2.100 rumah tersebut.

“RDP ini tindak lanjut dari hasil temuan DPRD saat melakukan pengawasan lapangan pada tanggal 3 Desember 2024 lalu di lokasi pembangunan 2.100 rumah. Kami dapati banyak masalah, seperti aspal yang terkelupas, rumah retak, patahan dari tembok penahan dan saluran air yang sangat kecil dibandingkan debit air di musim hujan pada lokasi tersebut. Jadi semua masalah ini sudah kami sampaikan tinggal selanjutnya diperbaiki oleh dirjen terkait yang menangani proyek tersebut,” ungkapnya.

Tome juga memastikan, sebelum penyerahan ke Pemerintah Kabupaten Kupang dan ditinggali oleh warga, DPRD Kabupaten Kupang akan kembali ke lokasi pembangunan rumah untuk mengecek apakah persoalan yang disampaikan sudah ditindaklanjuti atau belum. Jika belum maka DPRD Kabupaten Kupang akan secara tegas menolak penyerahan rumah tersebut karena berpotensi akan merugikan warga masyarakat Kabupaten Kupang.

Sedangkan Kepala BP2P Nusa Tenggara II, Yublina D. Bunga, S.T.,M.T yang didampingi Kepala Seksi Pelaksana Wilayah I BP2P NT II Provinsi NTT Wayan Avend, menjelaskan bahwa apa yang sudah didengar akan ditindaklanjuti bersama mitra stakeholder yang juga punya wewenang menangani masalah tersebut yakni bidang Cipta Karya.

“Secepatnya akan ditindaklanjuti karena pekerjaan juga belum selesai sehingga ada tambahan waktu sampai 31 Januari 2025,” ujarnya singkat.

Hadir dalam RDP ini BP2P Nusa Tenggara II Provinsi NTT, Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Kupang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Teldi Sanam dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang Toncy Teuf, 19 anggota DPRD serta satu orang unsur pimpinan yakni Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kupang Tome Da Costa.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait